Jakarta (Antara Babel) - Awal mulanya persoalan pencalonan kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) muncul saat Presiden Joko Widodo
(Jokowi) mengajukan nama tunggal Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi
Budi Gunawan atau BG yang dijadikan tersangka dugaan korupsi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, pimpinan KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala
Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi.
Tragisnya KPK menetapkan BG sebagai tersangka dugaan kasus
gratifikasi sehari sebelum anggota Komisi III Bidang Hukum DPR
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap jenderal polisi bintang
tiga tersebut.
Hal itu memicu terjadi hubungan buruk antara KPK dengan Polri
sebagai lembaga penegak hukum maupun secara personal pimpinannya.
Setelah penetapan BG sebagai tersangka, giliran Polri "menyerang"
KPK dengan menetapkan tersangka pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan
Abraham Samad terkait tindak pidana.
Pertikaian bergulir selama beberapa bulan pada akhirnya Presiden
Jokowi mengajukan nama alternatif calon Kapolri yang juga menjabat
sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri) yakni Komjen Polisi Badrodin Haiti.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Komisi III DPR segera
melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Badrodin
Haiti sebagai calon tunggal Kapolri.
"Kami sangat berharap agar DPR segera melakukan uji kelayakan dan
kepatutan, kemudian kita berharap menyetujui Pak Badrodin Haiti sebagai
Kapolri yang baru," kata Pratikno.
Pratikno menegaskan pihaknya fokus terhadap pemilihan calon Kapolri karena Presiden Joko Widodo sudah mengajukan ke DPR.
"Presiden juga sebagaimana disampaikan beberapa kesempatan akan menghargai mekanisme yang berlaku di DPR," ujar Pratikno.
Pratikno berharap Badrodin akan segera bertugas memerankan sebagai
Kapolri secara baik, menaati mekanisme, kemudian menghargai upaya untuk
reformasi kepolisian, pemberantasan korupsi.
Pasalnya menurut Pratikno, Presiden Jokowi menganggap Badrodin
mampu bekerja sama dengan internal untuk menentukan orang terbaik pada
jajaran pimpinan Polri.
Presiden Jokowi mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komjen Polisi
Badrodin Haiti sekaligus pembatalan pelantikan Komjen Polisi Budi
Gunawan ke DPR RI pada 18 Februari 2015.
Presiden menggelar Rapat Koordinasi dengan pimpinan DPR , pimpinan
Komisi dan pimpinan alat kelengkapan DPR termasuk pimpinan fraksi pada
Senin (6/4), guna membahas pencalonan Badrodin sebagai kapolri.
Usai mengadakan rapat koordinasi, pimpinan DPR menggelar Rapat
Paripurna yang membahas pencalonan kapolri Badrodin Haiti pada Selasa
(7/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengakui pihaknya
cukup puas dengan penjelasan Presiden Jokowi mengenai alasan pembatalan
Budi Gunawan menjadi calon kapolri.
Trimedya menyebutkan muncul perdebatan di masyarakat mengenai figur
Komjen Polisi Budi Gunawan, maka Presiden memutuskan mengajukan nama
lain yaitu Komjen Polisi Badrodin Haiti.
"Dengan putusan praperadilan maka beliau akan berupaya
mengembalikan nama baik Budi Gunawan. Itu juga yang akan disampaikan
dalam rapat Komisi III DPR," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Alasan yuridis dan sosiologis
Usai Rapat Koordinasi, Presiden Jokowi menjelaskan pembatalan
pelantikan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan yang sudah disetujui
DPR karena alasan sosiologis dan yuridis.
"Kami menerangkan bahwa (tidak dilantiknya Budi Gunawan) memang ada
alasan sosiologis dan alasan yuridis," tutur Presiden Jokowi.
Mengingat pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan menimbulkan
perdebatan sehingga perlu menciptakan ketenangan di masyarakat dan
memenuhi kebutuhan institusi Polri.
Jokowi berharap rapat konsultasi merupakan pertemuan yang bisa
menjadi konvensi baik karena membicarakan masalah kebangsaan dalam
suasana kekeluargaan.
Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto menyambut baik pertemuan
bersama Presiden terutama pembahasan mengenai Pencalonan Kapolri dan
pelaksanaan APBNP 2015.
Setya Novanto menjelaskan Presiden telah menyampaikan seluruh
alasannya mengenai pencalonan Badrodin pada Rapat Konsultasi itu.
"Pimpinan fraksi di DPR juga sudah menjelaskan dan diharapkan
semuanya berjalan dengan baik. Mekanismenya sudah kami serahkan kepada
komisi terkait (Komisi III DPR)," ungkap Setya.
Jika tidak ada hambatan, Komisi III DPR akan melakukan tes
kelayakan dan kepatutan terhadap Badrodin sebagai calon kapolri pada
15-17 April 2015.
Di lain pihak, nama Komjen Polisi Budi Gunawan masih masuk
nonimator terkuat sebagai calon wakapolri yang akan berduet dengan
Badrodin.
Tentu hal itu menarik perhatian publik pasalnya Badrodin akan
pensiun pada 2016 sehingga berbagai pihak "menuding" Budi Gunawan akan
tetap melenggang menjadi kapolri usai Badrodin pensiun.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton
Charliyan mengakui Budi Gunawan masuk jajaran calon Wakapolri namun
pengajuan nama itu harus dikonsultasikan dengan Presiden Jokowi.
Mengenai "desakan" DPR mengajukan Budi Gunawan menjabat wakapolri,
Anton menilai hal itu sebuah kewajaran karena BG berperan dalam
pencalonan Badrodin.
Dua matahari
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho
mengkritik usul agar BG sebagai orang nomor dua di institusi Polri
terlebih terindikasi sebagian besar fraksi di DPR menyetujui pencalonan
tersebut.
"Apakah di tubuh Polri tidak ada lagi figur perwira bintang tiga
yang bersih? Pelimpahan perkara Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke
Bareskrim ada indikasi meloloskan dan memuluskan dia menjadi wakapolri,"
tuturnya.
Aktivis antikorupsi itu menyatakan jika Budi Gunawan diangkat
menjadi wakapolri maka akan muncul dugaan hasil transaksi politik
terhadap Badrodin Haiti yang kemungkinan besar menjadi Kapolri.
Bisa saja muncul kecurigaan skenario Badrodin sebagai Kapolri disetujui DPR dengan catatan Budi Gunawan menjadi wakapolri.
"Apalagi, Badrodin tidak lama lagi juga akan pensiun. Kalau seperti
itu, maka Badrodin seolah-olah menjabat kapolri hanya untuk memasuki
masa persiapan pensiun, sementara Polri lebih banyak dikendalikan Budi
Gunawan," ucap Emerson.
Emerson memperkirakan hal itu akan berdampak negatif bagi institusi
Polri sehingga Presiden Joko Widodo harus mencermati dalam pencalonan
Budi Gunawan sebagai Wakapolri.
Emerson mengungkapkan jabatan wakapolri ditentukan internal
kepolisian namun Presiden tetap memiliki peran untuk menolak atau bahkan
"menitipkan" calon.
Pada kesempatan lain, Badrodin menegaskan pencalonan wakapolri
dibahas melalui forum Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti)
dipimpin Kapolri, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk
disetujui.
Terkait pencalonan sebagai kapolri, Badrodin menyatakan siap
menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi Bidang Hukum DPR
RI.
"Saya sudah persiapkan visi, misi program prioritas yang harus saya
sampaikan di Komisi III, program itu terkait persoalan yang kami
tangani dan lakukan pada tahun depan," tegas Badrodin.
Beberapa program yang akan Badrodin kemukakan di hadapan Komisi III yakni upaya membina hubungan baik dengan KPK.
Badrodin bertekad membangun hubungan lebih baik dengan tujuan sama
dalam memberantas dan pencegahan korupsi dengan melibatkan koordinasi
antarlembaga seperti KPK, PPATK, BPK dan Kejaksaan.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengemukakan Badrodin akan
menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 15-17 April 2015 dengan
mengundang para ahli, Komisi Kepolisian Nasional dan unsur masyarakat
yang diminta masukannya.
Pencalonan Badrodin Haiti Sebagai Kapolri
Selasa, 14 April 2015 12:26 WIB
"Kami sangat berharap agar DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian kita berharap menyetujui Pak Badrodin Haiti sebagai Kapolri yang baru,"