Jakarta (Antara Babel) - Penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus
seorang warga negara Bulgaria berinisial IIT (46) yang merupakan
sindikat internasional pencurian atau pembobolan uang nasabah perbankan
melalui mesin Anjungan Tunai Mansiri (ATM).
"Pada 7 Februari 2015, penyidik Cybercrime Polri berhasil menangkap
IIT yang diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan
yang dilakukan sindikatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan
Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Victor E Simanjuntak di
Jakarta, Senin.
Menurut dia, tersangka diamankan di sebuah vila mewah di Seminyak,
Bali. Ia ditangkap bersama enam warga negara Bulgaria lainnya.
"Kemudian dua orang dari mereka dideportasi karena telah melanggar keimigrasian," katanya.
Sementara, empat orang lainnya melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur
(NTT). "Mereka lari ke NTT, kemudian menyeberang ke Timor Leste dan
menuju Singapura," kata Victor.
Dalam melakukan operasinya, IIT dan sindikatnya mencuri uang nasabah bank dengan modus operandi yang tergolong baru.
Victor mengatakan, sindikat ini menggunakan alat penyadap yang
menyerupai router. Alat penyadap ini mampu membaca lajur transaksi kartu
ATM milik korban, sesaat setelah korban memasukkan kartunya ke mesin
ATM.
Modus ini berbeda dengan modus-modus pencurian uang ATM sebelumnya.
Biasanya pelaku memasang skimmer (alat pembaca magnetic stripe kartu)
dan memasang kamera tersembunyi untuk mengetahui PIN ATM korban.
Kasus kejahatan ini diketahui setelah Polri menerima laporan dari
sebuah bank swasta nasional terkait adanya aktivitas mencurigakan yang
terekam CCTV di beberapa lokasi ATM di Bali yang dilakukan oleh WNA.
IIT diketahui telah tinggal di Bali selama dua tahun. Dia dan
komplotannya selalu menggunakan uang tunai dalam bertransaksi apapun
untuk menghindari terlacaknya aksi mereka oleh polisi.
Dari koordinasi Bareskrim dengan Europol Cyber Crime Center (EC3),
diperoleh informasi bahwa sindikat ini telah melakukan kejahatan
pencurian uang terhadap 560 orang korban. Para korban tersebut merupakan
para WNA yang pernah berlibur di Bali.
Sindikat ini menjadikan Bali sebagai lokasi pencurian identitas
nasabah dan lokasi penarikan uang hasil kejahatan karena mereka sudah
sulit melakukan aksinya di Eropa dan Amerika.
"Berdasarkan data Europol, diketahui sindikat ini sebelumnya pernah
melakukan kejahatan serupa di beberapa negara Eropa dan Amerika serta
pernah dipenjara," katanya.
Ia menyebut, uang yang diambil pelaku dari setiap korban tidak
banyak. Rata-rata kurang dari 300 Euro atau Rp4,2 juta. Meski demikian,
keuntungan yang diraup sindikat ini sangat besar karena korbannya sangat
banyak.
"Karena dana yang dicuri dari korbannya tidak besar sehingga korban pun tidak merasa uangnya dicuri," katanya.
Dalam penangkapan IIT, penyidik menyita ribuan "white card" (kartu
palsu) yang berisi data magnetic stipe nasabah yang identitasnya dicuri.
Selain itu juga disita barang bukti lainnya berupa komputer,
magnetic card writer, uang dalam mata uang asing seperti USD, Euro,
Riyal, SGD, RM, HKD, Lira dan RMB dengan total nilai Rp500 juta.
Atas kejahatan yang dilakukannya, IIT telah melanggar Pasal 362,
363, 406 KUHP, Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta
Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri Ringkus Warga Bulgaria Pelaku Pembobol ATM
Selasa, 21 April 2015 11:09 WIB
"Pada 7 Februari 2015, penyidik Cybercrime Polri berhasil menangkap IIT yang diduga menerima uang hasil kejahatan dan membantu kejahatan yang dilakukan sindikatnya,"