Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, mengamankan satu unit mesin tambang bijih timah yang beroperasi di lokasi tambang milik PT Koba Tin.
"Mesin tambang itu langsung kami bawa ke kantor bersama dengan peralatan pengeruk bijih timah lainnya, sementara pemiliknya belum diketahui," kata Kasi Penindakan Satpol PP Bangka Tengah Muji Santoso di Koba, Selasa.
Ia menjelaskan satu unit mesin tambang bijih timah itu beroperasi di kawasan Kenari atau kuasa penambangan milik PT Koba Tin yang suda lama ditinggalkan.
"Tambang timah ilegal itu kemungkinan baru beroperasi di lokasi tersebut, sebelumnya tidak ada dan kemungkinan beroperasi secara diam-diam," ujarnya.
Pihaknya akan mencari informasi siapa pemilik satu unit mesin tambang bijih timah berukuran mini tersebut untuk diberikan teguran dan peringatan.
"Kawasan Kenari harus bersih dari aktivitas penambangan bijih timah, kalau ada warga yang menemukan kegiatan penambangan maka segera laporkan ke kami," ujarnya.
Sementara Plt Lurah Berok Arbain mengatakan, sejumlah warga datang ke kantor melaporkan adanyak aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Kenari.
"Kami menilai itu kegiatan ilegal karena merupakan kuasa penambangan milik PT Koba Tin, selain itu juga rawan banjir di hilir sungai jika ada aktivitas penambangan di hulu," ujarnya.
Ia menyarankan warga tidak main hakim sendiri dengan melakukan pengrusakan terhadap peralatan tambang bijih timah itu.
"Maka saya langsung meminta pihak Satpol PP untuk mengamankan barang bukti tersebut, sementara pemiliknya belum diketahui," ujarnya.
