Jakarta (Antara Babel) - Tersangka kasus dugaan suap program pembayaran
paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana
dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin.
"Ada 25 pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan sebelumnya," kata Denny di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu merupakan
pemeriksaan ketiga Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus
"payment gateway".
Pihaknya enggan menjelaskan terkait jawaban-jawabannya selama
pemeriksaan. "Kita ikuti saja proses hukumnya," ujar mantan Wamenkumham
itu.
Dalam kasus itu, Denny diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun
1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang
Penyalahgunaan Wewenang.
Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway bermula dari
laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.
Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan
Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus
korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.
Polri telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Denny Dicecar 25 Pertanyaan di Bareskrim Polri
Senin, 27 April 2015 21:40 WIB
"Ada 25 pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan sebelumnya,"