Toboali, Bangka Selatan, (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendata ulang keberadaan menara telekomunikasi di daerah itu untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi tower (menara telekomunikasi) kami membutuhkan data yang lengkap dan valid," ujar Sekretaris Perhubungan dan Kominfo Bangka Selatan Rom Rodana di Toboali, Jumat.
Ia menjelaskan, jumlah sementara menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 85 unit, namun data kepemilikan, ketinggian, ukuran, dan perizinannya belum lengkap sehingga pemunggutan retribusi belum optimal.
"Saat ini tim pendataan sedang mendata tower di Kecamatan Lepar Ponggok dan mudah-mudahan selesai minggu depan," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini retribusi menara telekomunikasi tersebut masih rendah karena kesadaran pemilik dan pengelola yang rendah.
"Dari 85 unit tower hanya satu saja yang membayar retribusi, sementara lainnya belum membayar retribusi ke pemerintah daerah," ujarnya.
Menurut dia, terkait masalah perizinan pembangunan menara telekomunikasi Dinas Perhubungan belum pernah memberikan rekomendasi.
"Kami bingung masalah perizinan mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) tower, karena sebagian besar pemilik tower ini mengaku sudah mengantongi perizinan yang dikeluarkan instansi lain," ujarnya.
Ia mengatakan, ke depannya instansi lain tidak boleh memberikan izin pembangunan menara telekomunikasi tanpa rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten untuk mencegah permasalahan dan tidak merugikan pemerintah daerah.
Ia mengimbau pemilik menara telekomunikasi agar mengurus kembali izin IMB, HO dan lainnya ke Dinas Perhubungan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan di masyarakat.
"Kami akan membongkar tower yang dinilai membahayakan keselamatan warga, tidak memiliki izin dan tidak memberikan kontribusi kepada daerah," ujarnya.