Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kerajaan Maroko mulai 8 Oktober 2021 menghentikan pemberlakuan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI) tanpa pemberitahuan sebelumnya, menurut keterangan Kedutaan Besar RI di Rabat pada Selasa.
KBRI Rabat sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Maroko tersebut yang diberlakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.
Peraturan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke Maroko sebelumnya merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.
Sementara itu, Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga Maroko sejak 20 Maret 2020 karena pandemi COVID-19.
Namun, pemerintah RI memberlakukan peraturan itu dengan menyampaikan informasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.
Langkah Maroko itu dinilai KBRI sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik.
Sebagai akibat dari tindakan sepihak Maroko tersebut, lima warga Indonesia yang tiba pada 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa visa.
KBRI Rabat mengimbau WNI yang akan melakukan perjalanan ke Maroko untuk dapat mengurus visa di Kedubes Maroko di Jakarta sebelum berangkat.
Berita Terkait
Kemlu konfirmasi penangkapan WNI yang coba bunuh lansia di Jepang
29 November 2024 22:50
Kunjungan Presiden RI bawa asa bagi WNI di AS
11 November 2024 12:40
Kevin Diks resmi jadi WNI dan siap perkuat Timnas Indonesia
9 November 2024 14:49
Kemlu RI: 79 WNI sudah dievakuasi dari Lebanon
31 Oktober 2024 20:36
Kemlu RI: Semua WNI yang berada di Iran dalam keadaan aman dan selamat
26 Oktober 2024 22:58
Polri pulangkan 35 WNI korban TPPO dari Filipina
23 Oktober 2024 00:48
Kemlu evakuasi 40 WNI dari Lebanon via jalur darat
11 Oktober 2024 10:46