Toboali, Bangka Selatan, (Antara Babel) - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung menertibkan menara telekomunikasi yang tidak memiliki lampu penerbangan karena dapat membahayakan penerbangan di daerah itu.
"Saat ini sebagian lampu penerbangan di menara telekomunikasi tidak hidup karena rusak, sehingga akan membahayakan penerbangan yang melintas di daerah ini," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Bangka Selatan Rom Rodana di Toboali, Selasa.
Ia menjelaskan, bangunan menara harus sesuai dengan standar baku untuk menjamin keamanan lingkungan, misalnya kekuatan dan kestabilan konstruksi menara antara lain tempat penempatan antena dan perangkat telekomunikasi, ketinggian, struktur, rangka struktur, pondasi dan kekuatan angin.
Selain itu, menara juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung yaitu penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan, dan marka halangan penerbangan.
"Kami sudah menyurati pemilik menara untuk segera memperbaiki lampu penerbangan menara-menara tersebut dan kami akan mengambil tindak tegas apabila dalam waktu satu bulan mereka tidak menghidupkan lampu menara," ujarnya.
Ia mengakui harga lampu penerbangan untuk menara telekomunikasi cukup mahal atau mencapai Rp8 juta hingga Rp12 juta per unit, namun lampu itu wajib ada di setiap menara karena jika tidak akan membahayakan penerbangan.
Menurut dia, permasalahan menara telekominikasi cukup banyak, misalnya berdasarkan laporan warga ada tiang dari bagian menara yang jatuh menimpa rumah warga, masalah ganti rugi lahan dan pekerja menara yang tidak menerima upah dari pemborong menara tersebut.
Kami sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik menara untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan dengan warga di kawasan pembangunan menara untuk mencegah tindakan anarkis warga," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pemilik menara tidak menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan membongkar menara tersebut.