Belitung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat 75 persen aliran sungai tercemar imbah kategori ringan akibat maraknya aktivitas penambangan biji timah ilegal di daerah itu.
"Berdasarkan hasil pemantauan dengan sampel lebih dari 10 aliran sungai dilaporkan 75 persen diantaranya sudah tercemar limbah penambangan timah kategori ringan," kata Kepala DLH Belitung, Edi Usdianto di Tanjung Pandan, Selasa.
Menurut dia, DLH Belitung telah menurunkan tim untuk memantau kondisi aliran sungai di daerah itu guna mengetahui tingkat pencemaran yang terjadi.
"Akibat maraknya aktivitas tambang timah kndisi air sungai menjadi keruh sehinga tidak layak dikonsumsi dan digunaka oleh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan sejumlah aliran sungai yang mengalami pendangkalan akibat tingginya sedimen pembuangan "tailing" atau limbah pasir penambangan biji timah ilegal.
"Kondisi tersebut bisa menimbulka terjadinya bencana ekologi salah satunya adalah banjir besar," katanya.
Dirinya sangat menyayangkan kondisi tesebut padahal sungai merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lain seperi flora dan fauna.
"Dengan pencemaran ini habitat flora dan fauna terganggu kemudian tanaman mangrove juga bisa rusak atau mati," ujarnya.
Ia mengimbau, agar dapat lebih bijak sebelum memutuskan untuk melakukan aktivitas penambangan biji timah ilegal demi kelestarian alam dan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
"Siapa yang tidak tergiur dengan harga timah seperti ini namun kita harus berpikir ke depan untuk anak cucu kita," kata dia.