"Dalam perundingan itu pihak kepolisian diminta hentikan kasus Novel.Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) nonaktif Abraham Samad menyebutkan bahwa kasus penembakan yang disangkakan pada Novel secara eksplisit telah dihentikan baik oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo maupun penerusnya Jenderal Pol Sutarman.
"Dalam perundingan itu pihak kepolisian diminta hentikan kasus Novel. Setelah itu pak Timur (Pradopo) berhenti jadi kapolri kemudian digantikan oleh pak Sutarman. Ketika saya tanyakan ulang ke pak Sutarman beliau menjawab bahwa benar kasus hukum Novel sudah dihentikan," kata Samad dalam keterangannya di sidang praperadilan Novel Baswedan melawan Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Samad menceritakan proses perekrutan Novel sebagai penyidik KPK yang terlebih dulu diawali dengan "cross check" atau pengecekan kembali terkait status hukum Novel dalam perundingan antara dirinya dengan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo difasilitasi oleh mantan Mensesneg Letjen TNI (Purn) Sudi Silalahi dan dipimpin langsung oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena instruksi dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman tersebut, kata Samad, maka pada gelombang pertama diberhentikanlah 15 dari 26 penyidik Polri yang mengajukan permohonan menjadi penyidik di KPK. Setelah itu melalui SK dari pimpinan KPK kelima belas orang tersebut, termasuk diantaranya Novel Baswedan, resmi diangkat menjadi pegawai tetap lembaga antirasuah tersebut.
Meskipun mengaku tidak mengetahui tentang ada atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus hukum yang menimpa Novel, namun Samad mengatakan bahwa keterangan mengenai penghentian penyidikan kasus Novel ditegaskan oleh mantan Jenderal Pol Sutarman sesuai putusan institusi di masa lalu.
Selain itu, katanya, ada pula instruksi lisan dari Presiden SBY pada saat itu, yang pada pokoknya memerintahkan agar kasus Novel Baswedan ditangguhkan penanganannya karena waktunya tidak tepat.
Usai sidang, ketika ditanya lebih lanjut terkait keterangannya tentang penghentian kasus Novel, Samad menjelaskan bahwa yang menjadi persoalan adalah tidak adanya "hitam dia atas putih" atau pernyataan resmi bahwa kasus Novel sudah dihentikan penyidikannya pada masa pemerintahan SBY.
"Kan Presiden lho, masa kita mau minta kepada Presiden misalnya 'pak ini hitam dia atas putihnya mana?' atau 'bapak harus bikin surat hitam di atas putih', kan tidak masuk akal," tuturnya kepada awak media.
Novel Baswedan sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 2012 atas kasus peristiwa penembakan terhadap pelaku pencuri burung walet di Bengkulu yang terjadi pada 2004.
Kasus ini, setelah seperti hilang ditelan bumi, kembali mengemuka pada 1 Mei lalu saat penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya.
Pihak Polri beralasan bahwa perkara yang menjerat Novel sudah akan kedaluwarsa sehingga perlu segera ditindaklanjuti kembali.
Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.
Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015.
Proses hukum terhadap Novel dimulai sejak Jumat (1/5) pagi yaitu sekitar pukul 00.30 WIB Novel dijemput paksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk dibawa ke Bareskrim.
Dalam perkara ini, Novel diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau
pasal 422 KUHP jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut.
Pada 5 Oktober 2012 lalu, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya juga pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011.
Namun pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana dan bahkan mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik dengan hukuman mendapat teguran keras.
Pewarta: Yashinta Difa PEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.