• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Minggu, 3 Desember 2023
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Gempa M5,0 terjadi di barat daya Kabupaten Bengkulu Utara

      Gempa M5,0 terjadi di barat daya Kabupaten Bengkulu Utara

      Sabtu, 2 Desember 2023 21:22

      Vidi Aldiano dampingi BCL pada hari pernikahannya

      Vidi Aldiano dampingi BCL pada hari pernikahannya

      Sabtu, 2 Desember 2023 21:05

      KPU tegaskan debat capres digelar tiga kali, cawapres dua kali

      KPU tegaskan debat capres digelar tiga kali, cawapres dua kali

      Sabtu, 2 Desember 2023 20:56

      BCL resmi dipersunting Tiko Aryawardhana

      BCL resmi dipersunting Tiko Aryawardhana

      Sabtu, 2 Desember 2023 20:15

      Prabowo-Gibran janjikan rumah murah untuk milenial

      Prabowo-Gibran janjikan rumah murah untuk milenial

      Sabtu, 2 Desember 2023 14:32

  • Mancanegara
      Korut ancam AS, ganggu satelit mata-mata artinya deklarasi perang

      Korut ancam AS, ganggu satelit mata-mata artinya deklarasi perang

      Sabtu, 2 Desember 2023 17:40

      Warga Palestina hidup dalam ketakutan saat Israel kembali gempur Gaza

      Warga Palestina hidup dalam ketakutan saat Israel kembali gempur Gaza

      Sabtu, 2 Desember 2023 14:28

      Sudah 67 wartawan tewas di Jalur Gaza

      Sudah 67 wartawan tewas di Jalur Gaza

      Sabtu, 2 Desember 2023 14:22

      Jeda kemanusiaan berakhir, truk-truk bantuan berhenti masuk Gaza

      Jeda kemanusiaan berakhir, truk-truk bantuan berhenti masuk Gaza

      Sabtu, 2 Desember 2023 9:34

      Jeda kemanusiaan berakhir, Israel kembali bombardir Gaza

      Jeda kemanusiaan berakhir, Israel kembali bombardir Gaza

      Jumat, 1 Desember 2023 16:28

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lipsus
        Mengenal Jenderal Agus Subiyanto, Kasad pengganti Dudung

        Mengenal Jenderal Agus Subiyanto, Kasad pengganti Dudung

        Rabu, 25 Oktober 2023 10:37

        Mencari solusi dampak transformasi digital bagi UMKM

        Mencari solusi dampak transformasi digital bagi UMKM

        Rabu, 20 September 2023 9:09

        Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual

        Ketika polisi kembali berlakukan tilang manual

        Selasa, 23 Mei 2023 14:31

        Waktunya mengubah lingkungan kompetisi SEA Games

        Waktunya mengubah lingkungan kompetisi SEA Games

        Selasa, 16 Mei 2023 9:30

        Ketika

        Ketika "Indonesia Raya" bergema di arena cabor nasional Kamboja

        Rabu, 10 Mei 2023 9:22

    • Lingkungan
        PT Timah-Lanal Babel bersihkan Pantai Muara Tengkorak, kumpulkan satu ton sampah

        PT Timah-Lanal Babel bersihkan Pantai Muara Tengkorak, kumpulkan satu ton sampah

        Selasa, 28 November 2023 14:29

        Pepelingasih Babel tingkatkan kepedulian pemuda lestarikan lingkungan

        Pepelingasih Babel tingkatkan kepedulian pemuda lestarikan lingkungan

        Minggu, 19 November 2023 16:25

        PT Timah - Nelayan Bangka menenggelamkan puluhan rumah cumi

        PT Timah - Nelayan Bangka menenggelamkan puluhan rumah cumi

        Jumat, 17 November 2023 9:10

        Menjaga ekosistem pesisir dan wujudkan net zero emission, PT Timah konsisten tanam mangrove di wilayah operasional

        Menjaga ekosistem pesisir dan wujudkan net zero emission, PT Timah konsisten tanam mangrove di wilayah operasional

        Senin, 13 November 2023 20:05

        Ikut Serta Dalam Gotong Royong Peringati HLN 78, Srikandi PLN Wujudkan Pantai di Belitong Bersih

        Ikut Serta Dalam Gotong Royong Peringati HLN 78, Srikandi PLN Wujudkan Pantai di Belitong Bersih

        Jumat, 10 November 2023 21:47

    • Olahraga
        Girona puncaki klasemen sementara Liga Spanyol setelah kalahkan Valencia 2-1

        Girona puncaki klasemen sementara Liga Spanyol setelah kalahkan Valencia 2-1

        Sabtu, 2 Desember 2023 23:49

        Jerman juara Piala Dunia U-17 untuk pertama kalinya

        Jerman juara Piala Dunia U-17 untuk pertama kalinya

        Sabtu, 2 Desember 2023 21:54

        Final Piala Dunia U-17: Jerman vs Prancis

        Final Piala Dunia U-17: Jerman vs Prancis

        Sabtu, 2 Desember 2023 20:54

        Messi belum tutup pintu untuk Piala Dunia 2026

        Messi belum tutup pintu untuk Piala Dunia 2026

        Sabtu, 2 Desember 2023 17:42

        Tim Putri BSB Bikang raih juara tiga turnamen Bola Voli Bupati Cup

        Tim Putri BSB Bikang raih juara tiga turnamen Bola Voli Bupati Cup

        Sabtu, 2 Desember 2023 16:26

    • Gaya Hidup
        Deret kendaraan listrik canggih yang diproyeksikan hadir tahun depan

        Deret kendaraan listrik canggih yang diproyeksikan hadir tahun depan

        Sabtu, 2 Desember 2023 14:42

        10 istilah AI yang perlu dipahami

        10 istilah AI yang perlu dipahami

        Jumat, 1 Desember 2023 18:05

        Promo 12.12, Shopee beri diskon 2x sehari di Shopee Live

        Promo 12.12, Shopee beri diskon 2x sehari di Shopee Live

        Jumat, 1 Desember 2023 13:11

        WhatsApp tambah fungsi kode rahasia dalam fitur

        WhatsApp tambah fungsi kode rahasia dalam fitur "Chat Lock"

        Jumat, 1 Desember 2023 10:16

        Intip spesifikasi iQOO 12 yang segera meluncur

        Intip spesifikasi iQOO 12 yang segera meluncur

        Jumat, 1 Desember 2023 8:50

    • Opini
        Pajanan rokok sebabkan anak stunting

        Pajanan rokok sebabkan anak stunting

        Kamis, 30 November 2023 16:48

        Sadar lingkungan, ramai-ramai tanam pohon

        Sadar lingkungan, ramai-ramai tanam pohon

        Kamis, 30 November 2023 9:24

        Mangrove, penyeimbang keanekaragaman hayati dan upaya mitigasi bencana

        Mangrove, penyeimbang keanekaragaman hayati dan upaya mitigasi bencana

        Kamis, 30 November 2023 9:21

        Memerdekakan kreativitas guru hingga pelosok negeri

        Memerdekakan kreativitas guru hingga pelosok negeri

        Senin, 27 November 2023 9:05

        Berguru kepada anak

        Berguru kepada anak

        Sabtu, 25 November 2023 13:07

    • English News
        PWI urges media to scruitiniza 2024 presidential candidates

        PWI urges media to scruitiniza 2024 presidential candidates

        Jumat, 1 Desember 2023 9:22

        Palestine deserves independence based on two-states solution: Marsudi

        Palestine deserves independence based on two-states solution: Marsudi

        Kamis, 30 November 2023 14:53

        Indonesia Stresses importance of permanent ceasefire in Gaza

        Indonesia Stresses importance of permanent ceasefire in Gaza

        Rabu, 29 November 2023 13:26

        Presidential candidates to sign election integrity pact

        Presidential candidates to sign election integrity pact

        Senin, 27 November 2023 14:52

        BNPB ready to form task force for rabies emergency handling

        BNPB ready to form task force for rabies emergency handling

        Rabu, 22 November 2023 15:19

    • Pariwisata Babel
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Final Piala Dunia U-17: Jerman vs Prancis

          Final Piala Dunia U-17: Jerman vs Prancis

          Sabtu, 2 Desember 2023 20:54

          Kemenkumham Kunjungi Kantor ANTARA Babel

          Kemenkumham Kunjungi Kantor ANTARA Babel

          Kamis, 30 November 2023 14:07

          Babel gelar tabligh akbar rayakan HUT ke-23

          Babel gelar tabligh akbar rayakan HUT ke-23

          Kamis, 23 November 2023 21:23

          Babel Ethic Carnival di Pangkalpinang

          Babel Ethic Carnival di Pangkalpinang

          Kamis, 23 November 2023 10:15

          Upacara HUT ke-23 Bangka Belitung

          Upacara HUT ke-23 Bangka Belitung

          Selasa, 21 November 2023 10:41

      • Video
        • Pemprov Babel fokus lahirkan wirausahawan muda

          Pemprov Babel fokus lahirkan wirausahawan muda

          Sabtu, 2 Desember 2023 21:02

          Memasyarakatkan arsip bersejarah ke generasi muda Babel

          Memasyarakatkan arsip bersejarah ke generasi muda Babel

          Jumat, 1 Desember 2023 0:13

          Tekan angka pengangguran, Pemprov Babel hadirkan Job Fair 2023

          Tekan angka pengangguran, Pemprov Babel hadirkan Job Fair 2023

          Kamis, 30 November 2023 14:43

          Kecamatan di Bangka Tengah terapkan aplikasi penanganan stunting

          Kecamatan di Bangka Tengah terapkan aplikasi penanganan stunting

          Jumat, 24 November 2023 17:07

          Pemprov Babel kembangkan potensi budaya melalui "Ethnic Carnaval"

          Pemprov Babel kembangkan potensi budaya melalui "Ethnic Carnaval"

          Kamis, 23 November 2023 18:23

      PKPU pencalegan mantan terpidana dianulir MA

      Oleh D.Dj. Kliwantoro Selasa, 3 Oktober 2023 8:59 WIB

      PKPU pencalegan mantan terpidana dianulir MA
      Semarang (ANTARA) - Konsiderans dalam produk hukum kepemiluan pada Pemilihan Umum 2024 sama dengan aturan pesta demokrasi pada tahun 2019, khususnya ketentuan soal persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.

      Hal itu mengingat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu), tidak mengubah Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

      Disebutkan dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

      Akan tetapi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023), terdapat Pasal 11 ayat (6) yang menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

      Begitu pula dalam PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terdapat Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

      Aturan main dalam dua PKPU itu lantas diujimaterikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Saut Situmorang, dan Abraham Samad ke Mahkamah Agung (MA).

      Mereka mengajukan permohonan judicial review Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXX/2022, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

      Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Dr. H. Yulius, S.H., M.H. dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 pada hari Jumat, 29 September 2023, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon untuk seluruhnya.

      Dalam putusan itu menyatakan bahwa Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum jo. Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022.

      Putusan MA akhir September 2023 itu juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU No. 7/2017 jo. Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

      Majelis hakim MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

      Mejelis hakim juga memerintahkan kepada termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU No. 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

      Terkait dengan PKPU pencalegan ini, majelis hakim (dalam Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023) menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU No. 7/2017 dan bertentangan dengan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

      Ditegaskan pula bahwa PKPU itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas."

      Dengan demikian, terdapat pasal-pasal dalam PKPU 10/2023 yang dianulir oleh Mahkamah Agung menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD pada tanggal 3 November 2023.

      Sebelum penetapan DCT, sebaiknya KPU segera merevisi PKPU pencalegan. Di sisi lain, partai politik peserta Pemilu 2024 menyiapkan kader terbaiknya agar masuk dalam daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

      Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak akan terjadi bongkar pasang pasal dalam setiap produk hukum kepemiluan.

      Di lain pihak, KPU perlu pula mempelajari "kesalahan" penyelenggara pemilu periode sebelumnya dalam penyusunan rancangan PKPU agar tidak selalu merevisi aturan main pesta demokrasi di tengah tahapan pemilu.

      Khusus persyaratan calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, misalnya, sampai terjadi perubahan saat tahapan tengah berlangsung. Ambil contoh PKPU 31/2018 tentang Perubahan atas PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Sebelum merevisi PKPU 20/2018, MA memutuskan peraturan KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu.

      Begitu pula, PKPU No. 30/2018 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No. 14/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

      Dalam PKPU pencalegan, khususnya terkait dengan persyaratan mantan terpidana, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini termaktub di dalam UU Pemilu.

      Dalam Putusan Nomor 46 P/HUM/2018, majelis hakim MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 jo. UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang.

      Berdasarkan pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sebaiknya pemangku kepentingan pemilu yang terlibat dalam pembahasan rancangan PKPU lebih mencermati peraturan perundang-undangan di atasnya.

      Ketidakcermatan berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan yang berujung pada pengujian materi produk hukum penyelenggara pemilu terhadap UU Pemilu, UU lain, dan putusan MK ke Mahkamah Agung.

       
      Uploader : Rustam Effendi
      COPYRIGHT © ANTARA 2023
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      PKPU Pilpres berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara

      PKPU Pilpres berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara

      13 Oktober 2023 19:08

      Ketua KPU: PKPU soal pendaftaran capres-cawapres sudah sah

      Ketua KPU: PKPU soal pendaftaran capres-cawapres sudah sah

      12 Oktober 2023 17:58

      Hindari produk hukum kepemiluan yang timbulkan pro dan kontra

      Hindari produk hukum kepemiluan yang timbulkan pro dan kontra

      22 Mei 2023 23:44

      Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuan

      Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuan

      7 Mei 2023 18:36

      KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu

      KPU berencana merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu

      13 April 2023 20:03

      KPU RI: PKPU 33/2018 sudah cukup atur sosialisasi parpol peserta pemilu

      KPU RI: PKPU 33/2018 sudah cukup atur sosialisasi parpol peserta pemilu

      24 Februari 2023 19:22

      Putusan MA soal PKPU, Pakar: Tak ada implikasi pada Jokowi-Ma'ruf Amin

      Putusan MA soal PKPU, Pakar: Tak ada implikasi pada Jokowi-Ma'ruf Amin

      8 Juli 2020 11:11

      TKN Jokowi-Ma'ruf sebut Presiden komit tak langgar PKPU

      TKN Jokowi-Ma'ruf sebut Presiden komit tak langgar PKPU

      25 September 2018 22:41

      Terpopuler

      PT Timah gelontorkan CSR ratusan miliar dukung pembangunan Babel

      PT Timah gelontorkan CSR ratusan miliar dukung pembangunan Babel

      Prabowo-Gibran incar suara pendukung di Jawa Barat

      Prabowo-Gibran incar suara pendukung di Jawa Barat

      Perjalanan cinta sang penulis di "Jatuh Cinta Seperti Di Film-Film"

      Perjalanan cinta sang penulis di "Jatuh Cinta Seperti Di Film-Film"

      Lee Junho: Boleh dong pinjam seratus?

      Lee Junho: Boleh dong pinjam seratus?

      Seorang warga Merawang terjatuh ke dalam sumur berhasil dievakuasi SAR gabungan

      Seorang warga Merawang terjatuh ke dalam sumur berhasil dievakuasi SAR gabungan

      Top News

      • Girona puncaki klasemen sementara Liga Spanyol setelah kalahkan Valencia 2-1

        Girona puncaki klasemen sementara Liga Spanyol setelah kalahkan Valencia 2-1

        8 jam lalu

      • Kemenkumham Babel berikan 229 bantuan hukum gratis hingga Desember 2023

        Kemenkumham Babel berikan 229 bantuan hukum gratis hingga Desember 2023

        9 jam lalu

      • Jerman juara Piala Dunia U-17 untuk pertama kalinya

        Jerman juara Piala Dunia U-17 untuk pertama kalinya

        10 jam lalu

      • Gempa M5,0 terjadi di barat daya Kabupaten Bengkulu Utara

        Gempa M5,0 terjadi di barat daya Kabupaten Bengkulu Utara

        11 jam lalu

      • Vidi Aldiano dampingi BCL pada hari pernikahannya

        Vidi Aldiano dampingi BCL pada hari pernikahannya

        11 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2023
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA