Pangkalpinang (Antara Babel) - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Depati Gandhi mengatakan, pemerintah kota setempat wajib melakukan investigasi dan penyelidikan internal terkait masalah ijazah palsu.
"Investigasi dan penyelidikan masalah ijazah palsu ini guna mendukung penegasan Kemenpan RB yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah," katanya, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengungkapkan, surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia ini harus benar-benar dilaksanakan agar keberadaan ijazah palsu tersebut tidak menggangu jalannya pemerintahan di daerah itu.
"Pemberantasan terhadap ijazah palsu ini merupakan program nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," ujarnya.
Mengenai pemberantasan ijazah palsu tersebut, pihaknya berharap Wali Kota melalui sekretariat daerah segera mengupayakan penelitian keabsahan ijazah seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya.
"BKD sebagai 'leading sector' kepegawaian harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan ijazah palsu ini," katanya.
Ia menyebutkan, ketegasan dalam penelitian ijazah oleh Pemkot ini, diharapkan segera menjadi jawaban atas keresahan beberapa kalangan. Selain itu yang lebih penting adalah segenap pegawai ASN Pemkot Pangkalpinang terjamin integritas dan kejujurannya.
"Saya pribadi menyakini dan berharap semoga di lingkup birokrasi Kota Pangkalpinang tidak ditemukan hal-hal yang di luar yang diinginkan atas persoalan ijazah ini," ujarnya.