Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengizinkan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di atas trotoar selama Ramadhan guna membantu meningkatkan perekonomian warga di daerah itu.
"Yang penting mereka tidak mengganggu ketertiban umum dan juga tidak mengganggu arus lalu lintas. Tahun sebelumnya PKL juga dibolehkan menggunakan trotoar untuk menggelar dagangannya," kata Kasi Trantib dan Umum Satpol PP Kota Pangkalpinang, GA Fauzi, Sabtu.
Seperti terlihat di sepanjang Jalan Muntok, para PKL mulai mendirikan tenda di atas trotoar. Demikian juga di Jalan Baru, Jalan Semabung dan sejumlah jalan lainnya, dimana mereka mulai menandai lokasi yang akan ditempati saat Ramadhan nanti.
GA Fauzi mengatakan, keberadaan PKL di lokasi-lokasi itu hanya bersifat sementara, karena setelah Ramadhan mereka tidak boleh lagi menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
"Hal ini merupakan bentuk toleransi pemerintah daerah terhadap warganya yang ingin membuka usaha selama Ramadhan sehingga dapat membantu perekonomian mereka menjelang Lebaran," ujarnya.
Ia mengatakan, biasanya sebelum menggunakan trotoar sebagai tempat berdagang sebagaian PKL sudah meminta izin terlebih dahulu kepada intansi terkait.
"Sebagian PKL ada yang dikoordinir oleh suatu kelompok untuk mengatur tempat mereka agar tidak saling berebut tempat sehingga pedagang-pedagang itu tetap tertib dan rapi," katanya.
Menurut dia, PKL dadakan itu biasa bermunculan saat Ramadhan. Mereka menyajikan berbagai makanan manis ringan dan minuman untuk pengguna jalan yang ingin berbuka puasa.
"Biasanya hari pertama puasa itu pembeli cukup ramai bahkan tak jarang terjadi kemacetan saat menunggu berbuka puasa," ujarnya.