"Pelaku berinisial Sa alias Lm kami amankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sika, Desa Tanjungnyiur, karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),"
Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Sektor Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku berinisial Sa alias Lm kami amankan pada Rabu (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Sika, Desa Tanjungnyiur, karena diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Kepala Polres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang, Ipda Irwan, di Tempilang, Sabtu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sesuai sesuai laporan polisi Nomor LP/B-63/VI/2015/ BABEL/RES BABAR/SEKTOR TEMPILANG tertanggal 9 Juni 2015.

"Tersangka Sa alias Lm kami tangkap sesuai laporan yang kami terima satu hari sebelumnya," kata dia.

Dalam penangkapan tersebut, kata dia, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu potong kayu berdiameter lima centimeter panjang sekitar dua meter yang diduga kayu tersebut digunakan tersangka untuk menganiaya korban.

"Kayu tersebut kemudian kami sita sebagai barang bukti, sedangkan tersangka kami tahan di Mapolsek Tempilang untuk dimintai keterangan," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan di Mapolsek Tempilang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami berharap masyarakat semakin paham hukum dan tidak melakukan tindak kekerasan sehingga situasi terjaga kondusiv," kata dia.



Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026