Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat menyepakati sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
"Kami berharap dengan adanya peraturan daerah bisa memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar hukum menjalankan roda pemerintahan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, M. Soleh di Mentok, Rabu.
Ia menjelaskan sebanyak 11 raperda tersebut terdiri atas Raperda Perubahan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Raperda Pembentukan Perseroda Bangka Barat Sejahtera, Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, Raperda Bangunan Gedung, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Raperda Penataan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Raperda Pembangunan Industri Kabupaten, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
"Selain itu ada dua rancangan perubahan perda, yaitu perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar," katanya.
Soleh mengatakan sebanyak 11 raperda tersebut telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Bangka Barat karena sebelumnya sudah masuk dalam tahapan pembahasan.
Dengan adanya perda baru tersebut diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pelayanan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi azas keadilan, mengedepankan kepentingan umum, dan memiliki kepastian hukum sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
"Kami berharap rancangan ini bisa segera diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan aturan yang berkualitas, partisipatif, dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang dapat dijadikan payung hukum dalam pembangunan daerah," kata Soleh.