Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2021.
"Untuk Raperda inisiatif pada tahun 2021 kami akan usulkan sebanyak tiga Raperda," kata Ketua Bapemperda DPRD Belitung, Fendi Haryono di Tanjung Pandan, Kamis.
Menurut dia, tiga usulan raperda inisiatif tersebut masing-masing adalah raperda tentang desa wisata, raperda pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro dan raperda tentang sistem kesehatan daerah.
"Kalau Raperda usulan dari eksekutif kalau tidak salah ada sepuluh tetapi itu lebih banyak juga revisi," ujarnya.
Fendi menambahkan, sepanjang 2020 DPRD Belitung telah mengesahkan sebanyak tiga Raperda usulan eksekutif diantaranya adalah perda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perda Tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak (KLA) dan perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Dalam waktu dekat ini kami DPRD Belitung akan mengesahkan Raperda inisiatif kami menjadi perda yaitu perda penamaan jalan," katanya.
Ia menjelaskan, usulan raperda desa wisata mempertimbanhkan kondisi Kabupaten Belitung yang merupakan kawasan destinasi wisata terutama mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Belitung satu desa harus memiliki satu destiniasi wisata.
"Kemudian sisi penting lainmya adalah saat ini Belitung telah kembali membuka diri terhadap kedatangan wisatawan," ujarnya.