Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk dalam Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
"Kami bersama Pemerintah Kabupaten Belitung telah menyepakati sebanyak 15 raperda masuk dalam Propemperda Tahun 2022," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Belitung, Fendi Haryono di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, sebanyak 15 raperda yang ditetapkan masuk dalam Propemperda 2022 terdiri dari 13 raperda merupakan usulan eksekutif atau pemerintah daerah setempat dan dua lainnya merupakan raperda inisiatif DPRD Belitung.
Ia mengatakan, dua raperda inisiatif DPRD yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022 adalah raperda tentang sistem kesehatan daerah dan raperda desa wisata.
"Kalau usulan dari eksekutif dominan merupakan revisi guna menyesuaikan dengan sejumlah peraturan pemerintah terbaru sekarang ini," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu, adapun usulan raperda yang paling mencolok lainnya sehingga menjadi prioritas untuk dibahas pada awal tahun adalah raperda mengenai pajak Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Revisi raperda PBG ini untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja maka dari surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kita harus revisi menjadi PBG kalau perda ini tidak direvisi maka kita tidak bisa menerima pungutan retribusi," katanya.
Sedangkan untuk raperda lain, lanjut Fendi, adalah raperda mengenai pengelolaan aset dan pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah terbaru.
Dirinya optimisti, 15 usulan raperda tersebut dapat selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022 mendatang.
"Kami optimis seluruh ini bisa selesai dibahas karena kami berani menerima itu kan berarti sudah siap untuk pembahasan selanjutnya," ujar dia.