Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyebutkan posko pengaduan tunjangan hari raya buka 24 jam karena keluhan masyarakat dapat disampaikan lewat telepon.
"Posko itu didirikan untuk melayani masyarakat, jadi mereka yang mengeluhkan terkait THR jika tidak bisa datang ke posko dapat menghubungi kami lewat telepon bahkan di hari libur kami siap untuk melayani via telepon," kata Kepala Dinsosnakertrans Pangkalpinang Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan posko itu akan dibuka dua minggu sebelum Lebaran dan sebulan setelah Lebaran Idul Fitri. Posko itu akan menerima keluhan para pekerja yang belum diberikan THR dan akan dicari solusinya.
"Nanti akan ada beberapa petugas yang siap melayani keluhan karyawan di posko tersebut, laporan dari pekerja akan ditampung dan kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan serta didesak segera memenuhi hak THR karyawan," ujarnya.
Ia mengimbau agar pihak perusahaan memberikan THR paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri sesuai peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja yang isinya mengatur THR dan mudik lebaran.
"Saat ini, kami fokus pada pemberian THR dulu, sehingga dipastikan perusahaan tidak telat memberi THR para pekerja. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan diberi pengarahan dan binaan agar dapat memenuhi hak karyawannya," ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa nanti akan ada surat ederan untuk perusahaan sebagai pengingat agar tidak terlambat memberikan THR pada karyawan dan pihaknya juga akan terus memantau perkemabangan itu.
"Semoga saja nanti tidak banyak keluhan yang diterima karena perusahaan sudah diberi tahu untuk memberikan THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran jadi diharapkan perusahaan mampu melaksanakan isi dari surat edaran tersebut," ujarnya.