Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap pengedar ganja bernama Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan penjara," kata I Ketut Kimiarsa saat memimpin sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
Sesuai Pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pengadilan tersebut terungkap, selain ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi tanaman kering narkotika berupa ganja dengan berat total 43,771 gram Brutto atau 42,962 gram Netto, Carlo juga turut andil dalam peredaran ganja seberat 6 kg yang dimiliki Bagong dan I Putu Yuda Pramana.
Keterlibatan terdakwa dalam perkara ini berawal ketika BNNP Bali menangkap Putu Gede Sudiarsa Bin Wayan alias Bagong dan terdakwa I Putu Yuda Pramana (terdakwa dengan berkas perkara terpisah) kedapatan membawa ganja sebanyak tiga paket dengan berat 6 kg.
Setelah diinterogasi, barang tersebut diperoleh dari terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima buah karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Denpasar - Bali dengan menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut.