"Raperda ini kami sampaikan untuk dibahas bersama DPRD. Kami minta masukan dan kritikan untuk menciptakan produk hukum yang lebih baik,"Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyampaikan 12 rancangan peraturan daerah ke DPRD setempat untuk disahkan penjadi peraturan daerah.
"Raperda ini kami sampaikan untuk dibahas bersama DPRD. Kami minta masukan dan kritikan untuk menciptakan produk hukum yang lebih baik," kata Bupati Bangka Tengah, Erzaldi Rosman di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, ke-12 raperda yang disampaikan tersebut yaitu Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
Kemudian Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Raperda tentang Kerja Sama Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Perangkat Desa, Raperda tentang Penataan Desa, Raperda tentang Sumber Pendapatan Desa, Raperda tentang Alokasi Dana Desa dan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
"Kami berharap semua raperda ini bisa dibahas bersama-sama dan segera disahkan menjadi perda, karena bersifat penting," ujarnya.
Ia mengatakan, pada penyampaian raperda ini terdapat satu raperda yang disampaikan di luar prolegda yang telah ditetapkan pada masa persidangan kali ini, yakni Raperda tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD Bangka Tengah.
Ia mengatakan, pihak eksekutif siap membahas raperda ini bersama DPRD dan teknisnya nanti akan dibentuk tim panitia khusus.
"Saran dan kritik yang sifatnya membangun akan kami tunggu demi prodak hukum yang lebih baik dalam pembahasan 12 raperda ini," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Bangka Tengah, Syamsu Hairil mengatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dan regulasi guna menunjang efektifitas penyelenggaraan pemerintah daerah yang salah satunya adalah peraturan daerah (perda).
"Sebanyak 12 Raperda tersebut akan dibahas panitia khusus (pansus). Nanti kita susun pansus untuk membahas 12 raperda yang disampaikan eksekutif ini," katanya.
Pewarta: AhmadiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.