Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku perampokan terhadap seorang wanita di Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi viral lantaran laporan korban sempat ditolak oleh personel Polsek Pulogadung atas nama Aipda Rudi Panjaitan.
"Hasil penyelidikan dan ungkap kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya berhasil kita tangkap tiga pelaku. Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial BI, AAM dan MW. Sedangkan dua pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial B dan MA.
Zulpan menjelaskan, modus para pelaku mengincar wanita yang sendirian pada malam hari. Para pelaku bergerak secara berkelompok dengan perannya masing-masing.
Seorang pelaku meneriaki korban dengan mengatakan ban mobil korban bocor. Kemudian saat korban turun dan memeriksa bannya, ada seorang pelaku yang mengalihkan perhatian korban.
Pada saat yang sama, pelaku lainnya mencari kesempatan untuk memasuki mobil korban dan menggasak barang berharga di dalam mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus tersebut kemudian menjadi perbincangan warganet setelah korbannya mengunggah kejadian yang dialaminya di media sosial.
Korban mengatakan dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung. Namun laporannya ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung yang piket pada malam itu, yakni Aipda Rudi Panjaitan.
"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu yang menimpa korban, yaitu ibu Meta Kumalasari terjadi pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya menyatakan Aipda Rudi Panjaitan bersalah berdasarkan hasil sidang kode etik karena menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan.
Sidang tersebut juga menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif terhadap yang bersangkutan serta memberikan sanksi mutasi yang bersifat demosi.
Namun, Zulpan menuturkan Polda Metro Jaya menyerahkan kepada Mabes Polri terkait proses dan mutasi terhadap Aipda Rudi Panjaitan.
"Dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," ujarnya.
Berita Terkait
Kuasa hukum praktik kecantikan ilegal sebut ada persaingan bisnis
9 Desember 2024 12:31
Polisi periksa 5 saksi kasus remaja bunuh ayah dan neneknya
30 November 2024 16:56
Remaja 14 tahun tusuk ayah dan neneknya hingga tewas
30 November 2024 12:12
Firli Bahuri batal hadiri pemeriksaan di Bareskrim
28 November 2024 14:21
Kuasa hukum Firli Bahuri sambangi Polda Metro Jaya
28 November 2024 11:28
Polisi sita barang bukti kasus judol senilai Rp167 miliar
25 November 2024 18:21
Jumlah tersangka kasus judol libatkan Komdigi jadi 23 orang
19 November 2024 14:40
Polisi tetapkan 22 tersangka dalam kasus judol libatkan oknum Komdigi
16 November 2024 23:03