Koba (Antara Babel) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung Algafry Rahman menyatakan penimbunan sembilan bahan pokok (sembako) merupakan praktik kriminal karena merugikan konsumen.
"Jika terjadi demikian, maka itu praktik kriminal yang bisa dilaporkan ke polisi," katanya di Koba, Senin.
Ia menjelaskan, praktik penimbunan tersebut bisa berdampak terhadap kelangkaan sembilan bahan pokok dan memicu melonjaknya harga.
"Justeru itu, menjelang Lebaran Idul Fitri ini harus diantisipasi adanya oknum pedagang yang melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar," ujarnya.
Pihaknya meminta Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi melakukan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan sembako.
"Pengawasan harus tetap dilakukan karena dikhawatirkan terjadi praktik penimbunan dengan memanfaatkan momentum menjelang lebaran," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, kecil kemungkinan terjadinya praktik penimbunan sembilan bahan pokok di Bangka Tengah karena daya beli masyarakat sekarang ini sudah melemah seiring melemahnya perekonomian.
"Jika pedagang mencoba melakukan penimbunan, maka berisiko terhadap tidak terjualnya barang kebutuhan pokok sehingga bisa merugi," ujarnya.
Justeru itu, kata dia, kelangkaan bahan pokok tidak akan terjadi di Bangka Tengah menjelang Lebaran Idul Fitri karena stok mencukupi.
"Saya rasa konsumen tidak perlu khawatir terjadi kelangkaan, kalau kenaikan harga memang sulit dibendung karena bagian dari mekanisme pasar," ujarnya.