Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendorong semua tanah dan bangunan milik pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mengantongi sertifikat.
"Kita akan data semua UKM yang memiliki tanah dan gedung sendiri, maka diupayakan menerbitkan sertifikat," kata Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Belitung Timur, Marwati di Manggar, Sabtu.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan untuk 30 UKM yang tersebar pada enam kecamatan.
"Kami akan mendata lebih lanjut, UKM mana saja yang belum masuk program dari BPN nanti kita usulkan untuk periode selanjutnya," kata Marwati.
Marwati menjelaskan bahwa UKM yang dapat memperoleh sertifikat adalah para pelaku usaha yang terdaftar, memiliki tanah dan bangunan yang nanti bisa dimanfaatkan untuk permodalan.
"Dengan sertifikat tersebut tentu kami berharap para pelaku UKM dapat mempergunakannya untuk mengikuti program pembiayaan," ujarnya.
Namun demikian pihaknya tidak menganjurkan pelaku UKM menjadikan sertifikat sebagai jaminan ke bank untuk keperluan lain.
"Silahkan manfaatkan untuk kepentingan pengembangan usaha yang mereka geluti saja," ujarnya.
Berita Terkait
Belitung Timur geliatkan sektor pariwisata dan UMKM melalui JPJR 2024
10 September 2024 19:47
Pemkab Belitung Timur perkuat manajemen pemasaran produk UMKM
2 Agustus 2024 22:45
Pemkab Belitung Timur tingkatkan kemampuan pemasaran digital pelaku UMKM
2 Agustus 2024 02:10
Tujuh UMKM Belitung Timur raih penghargaan UMKM Award 2024
14 Juli 2024 01:18
Belitung Timur berikan perlidungan hukum produk UMKM
28 April 2024 21:56
Belitung Timur gencarkan sosialisasi NIB sektor UMKM
20 April 2024 22:21
Pletek Ikan Tenggiri Kartika makin eksis dan perluas pemasaran dengan dukungan program PUMK PT Timah
3 Februari 2024 19:58
Pemkab Belitung Timur salurkan bantuan peralatan produksi bagi 20 UMKM
29 September 2023 19:49