Jakarta (Antara Babel) - Panitia seleksi calon pimpiman KPK meminta data rekam jejak terkait korupsi untuk 48 orang pendaftar yang lolos ke tahap ketiga seleksi.
"Kita mengirimkan data 48 calon yang hari ini menjalani 'assesment' tahap ketiga, kita minta 'trackers' antara lain KPK tentang data yang bisa kita dapatkan sesuai dengan apa yang dibutuhkan capim KPK berkaitan dengan apa yang tidak boleh ada pada mereka," kata anggota capim KPK Yenti Garnasih di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Yenti datang bersama dengan anggota pansel capim KPK lain yaitu Natalia Subagyo.
Selain ke KPK, pansel juga telah meminta rekam jejak 48 peserta ke Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Kita berharap siapapun yang sudah bersih dengan adanya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sudah 'clear' dengan penelusuran rekam jejaknya sehingga tidak ada lagi (pimpinan KPK nanti) dikriminalisasikan jadi jangan diganggu lagi selama bekerja," tegas Yenti.
Seperti diketahui bahwa ada sejumlah pimpinan KPK yang mengalami kriminalisasi seperti pada jilid II KPK, dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap meski tidak terbukti, namun ketua KPK saat itu Antasari Azhar hingga saat ini masih menjalani masa hukuman karena divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan dua orang pimpinan KPK jilid III sekarang juga menjadi di kepolisian yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan kasus keduanya masih bergulir.
"Pimpinan harus selain punya integritas, keberanian, harus dijaga agar tidak diganggu 'criminal proceding' yang remeh-temeh yang tidak berkaitan dengan kegiatan mereka. Tujuan 'tracking' adalah agar di kemudian hari mereka yang dinyatakan bersih dapat bekerja dengan aman dan tidak khawatir dikenakan kasus-kasus lama atau dicari-cari," kata Natalia Subagyo.
KPK sendiri akan menyediakan sejumlah data yang diperlukan oleh pansel.
"KPK akan menyampaikan pertama LHKPN (Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terutama untuk penyelenggara negara, kedua apakah mereka pernah dilaporkan ke KPK, pernahkan menjadi saksi, semua data dari KPK akan disampaikan ke pansel, dan diserahkan ke pansel untuk menilai," tutur Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
KPK juga sudah menyampaikan sejumlah hal yang mungkin akan dialami para pimpinan KPK, sehingga pansel dapat mencari individu yang paling dapat mengantisipasi kondisi KPK nanti.
Sejak kemarin hingga hari ini, pansel KPK melakukan seleksi tahap tiga yang meliputi psikotes dan bahasa Inggris pada Senin (27/7) dan simulasi, "leaderless group discussion" (LGD), wawancara serta presentasi pada Rabu (28/7).
Penelusuran rekam jejak ditambah hasil ujian tahap tiga akan mengerucut pada daftar pendek nama capim yang diumumkan pada 12 Agustus.
Setelah ada daftar pendek, maka peserta yang lolos akan menjlani tes kesehatan dan wawancara dengan pansel hingga ada 8 nama yang diserahkan ke Presiden untuk menjalani tes kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.
Masyarakat dapat melihat profil para kandidat di www.setneg.go.id/seleksikpk, lalu memberikan tanggapan di http://capimkpk.setneg.go.id hingga 3 Agustus 2015. Selanjutnya ada tes kesehatan dilakukan pada 18 Agustus dan wawancara pada 24-27 Agustus. Pansel kemudian menyampaikan laporan kepada Presiden pada 31 Agustus 2015.
Pimpinan KPK saat ini akan mengakhiri masa tugas pada 16 Desember 2015, sedangkan sudah ada dua orang kandidat pimpinan KPK yang dipilih oleh pansel sebelumnya yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.
Berita Terkait
Komisi III DPR: uji kelayakan Capim-Dewas KPK digelar 18-21 November
15 November 2024 15:57
Cek fakta, Prabowo akan bekukan KPK untuk sementara waktu
14 November 2024 18:18
KPK ingatkan Raffi Ahmad wajib lapor LHKPN
14 November 2024 13:55
KPK geledah kantor Setda Provinsi Papua
8 November 2024 22:42
KPK: waspada pihak catut nama KPK janjikan lolos dari proses hukum
8 November 2024 10:37
KPK sita 44 properti senilai Rp200 miliar terkait perkara LPEI
7 November 2024 15:35
KPK: Sahbirin Noor tidak akan jadi Harun Masiku jilid II
7 November 2024 14:42
KPK terbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor
6 November 2024 15:03