Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pelatihan perdagangan berjangka komoditas yang digelar PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) di Kuta, Bali, karena ilegal atau tidak memiliki izin.
"Kegiatan tersebut dihentikan karena pelatihan dan pertemuan tersebut tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan itu juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK)," kata pelaksana tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana melalui rilis yang diterima Antara di Pangkalpinang, Minggu.
Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.
"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," katanya.
Ia menambahkan, Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM), serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti sehingga terbukti, acara pelatihan dan pertemuan yang digelar Gamara merupakan kegiatan ilegal.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, serta denda Rp 10.000.000.000, (sepuluh miliar) sampai dengan Rp 20.000.000.000. (dua puluh miliar) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
Menurut Aldison, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti," kata Aldison.
Aldison menambahkan, kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai PBK wajib memiliki izin dari Bappebti.
"Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi," ujarnya.
Aldison juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai "downline".
Bappebti akan terus melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK.
"Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," kata Aldison.