Jakarta (ANTARA) - Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan tersebut terkait dengan pemberian penghargaan kepada Ardina Safitri, istri Firli, sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.
"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang juga Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, terdapat dua permasalahan penting soal penunjukan dan pemberian penghargaan kepada Ardina sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.
Pertama, peristiwa itu menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Korneles menilai dua regulasi itu pada dasarnya menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil oleh seorang pejabat publik berkaitan erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
"Hal ini berpengaruh pada netralitas keputusan tersebut. Penjelasan ini membuat pelanggaran yang dilakukan Firli makin terang sebab pihak yang ditunjuk dan diberikan penghargaan merupakan istrinya sendiri," ujarnya.
Kedua, diduga Firli tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut. Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
Dalam konteks itu, kata dia, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada pimpinan lain dan juga Dewas sehingga peristiwa itu juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK.
"Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," kata Korneles.
Oleh karena itu, kata dia, patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Ia pun meminta agar Dewas segera memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan sanksi kepada Firli.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan hak cipta lagu mars dan himne kepada KPK. Proses itu sebagai pengesahan hak intelektual atas dua lagu tersebut untuk ditetapkan menjadi bagian dari identitas kelembagaan.
Penyerahan disampaikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly kepada Firli dalam acara peluncuran lagu mars dan himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2).
Berita Terkait
KPK tangkap tangan penyelenggara negara di Kalsel
7 Oktober 2024 06:26
Ketua KPK: upaya penyidik saat periksa Hasto adalah perintah pimpinan
11 Juni 2024 14:43
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK
23 Januari 2024 18:52
KPK panggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
23 Januari 2024 14:50
Firli ditanyai 13 pertanyaan selama pemeriksaan 3 jam
19 Januari 2024 15:01
Presiden Jokowi: pengganti Firli Bahuri masih dalam proses
30 Desember 2023 14:06
Jokowi teken Kepres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
29 Desember 2023 09:21
Polisi cecar Firli Bahuri terkait aset di sejumlah daerah
27 Desember 2023 22:26