Bogor (Antara Babel) - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan maklumat dalam upaya menjamin ketersediaan pangan sebagai dasar kebutuan manusia yang paling utama serta stabilisasi pasokan dan harga pangan bagi masyarakat.
"Berangkat dari latar belakang kemarin ada kasus daging yang mahal sekali seperti beras dan daging sapi. Tentu kita harus melakukan penelitian kenapa ini terjadi," ujar Kapolri Jenderal (Polisi) Badrodin Haiti kepada wartawan usai mengikuti rapat kordinasi percepatan program-program Pembangunan di Istana Kepresidenan Bogor, Senin.
Badrodin mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada undang-undang pangan dan undang-undang perdagangan oleh karena itu pihaknya akan mensosialisasikan kepada para pelaku usaha.
"Bahwa kalau melakukan penimbunan atau penyimpangan sesuai yg diatur dengan undang-undang pangan dan perdagangan itu adalah tindakan pidana dan bisa diproses secara hukum, dan sudah ada ancaman hukumannya," ujar Jenderal Polisi itu.
Oleh karena itu para pelaku usaha dipersilahkan untuk melakukan usaha sebagaimana mestinya, tapi dalam kondisi tertentu misalnya ketersediaan pasokannya ke pasar kurang diharapkan untuk tidak malah menaikan harga atau menaham supaya harga melambung.
"Tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori tindakan pidana yang dapat diproses secara hukum," tambah Badrodin.
Ketentuan tersebut berfokus kepada penyediaan bahan pangan seperti beras, jagung, kedelai, bawang, daging serta bahan pokok penting lainnyabyang diperlukan masyarakat.
"Setelah mengeluarkan maklumat akan kita monitor tapi kalau masih ada pelaku usaha yang seperti itu akan kita proses secara hukum," tambah Badrodin.
Maklumat Kapolri nomor MAK/01/VIII/2015 tentang larangan melakukan penimbunan atau penyimpanan pangan dan barang kebutuhan pokok menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban atas ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yanh cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
Apabila ada pelaku usaha yang melakukan tindakan penimbunan tersebut, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dikenakan pelanggaran pidana pasal 133 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak 100 miliar dan pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda 50 miliar.
Berita Terkait
Kapolri resmi lantik Komjen Pol. Ahmad Dofiri jadi Wakapolri
13 November 2024 14:47
Kapolri: Gunawan Sadbor jadi duta antijudi online
11 November 2024 16:17
Menhut Raja Juli temui Kapolri bahas penegakan hukum kehutanan
5 November 2024 10:31
Kapolri perintahkan jajaran tindak lanjuti instruksi Prabowo di retret
29 Oktober 2024 14:06
Kapolri beri materi strategi pemberantasan korupsi di retret
25 Oktober 2024 18:53
Muhaimin desak Kapolri tindak pelaku penganiayaan santri Krapyak
25 Oktober 2024 15:51
Prabowo perintahkan Panglima TNI dan Kapolri antar Jokowi
20 Oktober 2024 22:07
Polri anugerahi Jokowi medali kehormatan Loka Praja Samrakshana
14 Oktober 2024 10:51