Pangkalpinang (Antara Babel) - Seorang pengamat pertambangan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Herdiansyah menyatakan maraknya aktivitas penambangan bijih timah ilegal menjadi penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan di provinsi itu.
"Aktivitas tambang bijih timah tanpa izin diketahui menjadi penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan dan masih tetap terjadi hingga kini," ujar Bambang di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menjelaskan, praktik penambangan bijih timah dilakukan secara masif dan sporadis sehingga memperparah kerusakan lingkungan.
"Di antara cara untuk menghentikan penambangan bijih timah ilegal itu adalah menyediakan wilayah penambangan rakyat (WPR)," ujarnya.
Namun demikian, kata dia, mewujudkan WPR tidak semudah membalikkam telapak tangan karena membutukan prosedur dan waktu yang tidak singkat.
"Namun WPR sudah jelas diatur dalam undang-undang dan saya pikir ini merupakan solusi untuk mengurai persoalan maraknya aktivitas penambangan bijih timah," ujarnya.
Ia mengatakan, keinginan kuat untuk membentuk WPR selaras dengan salah satu poin rapat terbatas di Istana Negara, pascakedatangan Presiden RI Joko Widodo ke Bangka Belitung beberapa waktu lalu, yaitu dilakukan "pembinaan tambang rakyat".
"Jelas ini merupakan solusi cerdas agar masyarakat Babel yang selama ini menggantungkan hidupnya dari usaha penambangan timah, tetap dapat melakukan usaha penambangan namun tidak dilakukan dengan cara yang melanggar hukum atau secara ilegal," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait WPR sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
"WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan (WP) yang memiliki potensi mineral tempat dilakukannya kegiatan usaha pertambangan rakyat," ujarnya.
