"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak produk ban mobil, motor, helm dan barang elektronik lainnya di sejumlah pasar tradisional, mal, toko suku cadang kendaraan dan elektronik," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Bangka Belitung (Babel) Husni Thambrin di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan, kegiatan sidak ini dalam upaya melindungi konsumen dari peredaran barang-barang elektronik ilegal, tidak berstandar, yang merugikan konsumen dan pemerintah daerah.
"Berdasarkan pantauan di lapangan, peredaran produk khususnya suku cadang kendaraan roda empat, roda dua tanpa dilengkapi SNI, kartu garansi dan buku panduan berbahasa Indonesia cukup marak yang merugikan konsumen," ujarnya.
Ia mengatakan, sidak ini juga disertai kegiatan sosialisasi SK Menteri Perindag No 547/MPP/Kep/7/2002 tentang SNI.
"Dalam sidak nanti, kami tidak melakukan penyitaan, namun masih sebatas teguran dan pembinaan kepada pedagang," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan sidak ini rutin dilakukan di semua mal dan pusat perdagangan elektronik yang dilakukan secara berkala. Tujuannya untuk melaksanakan Undang-Udang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Selama ini, kegiatan sidak masih sebatas sosialisasi aturan pemerintah dan tidak dilakukan penyitaan, karena kami belum menerima laporan dari konsumen yang merasa dirugikan setelah membeli barang elektronik tersebut," ujarnya.
Padahal, kata dia, pedagang yang menjual produk tanpa SNI berarti ilegal yang bisa diancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Untuk itu, kata dia, kami mengimbau konsumen segera melapor, apabila membeli atau menemukan peredaran produk ilegal, palsu dan produk melanggar peraturan lainnya agar produk tersebut tidak menyebar lebih luas sehingga merugikan warga lainnya.
"Saat ini, kesadaran konsumen untuk melapor masih rendah, karena mereka menilai proses laporan hingga proses hukum rumit dan menyita waktu lama, yang hanya mengganggu aktivitas konsumen yang dirugikan tersebut," ujarnya.
Pewarta: Pewarta :AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.