Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengevaluasi kinerja CV Koba Mas Abadi sebagai pengelola parkir di daerah itu terkait dengan indikasi pelanggaran kesepakatan kerja sama.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak CV Koba Mas Abadi sebagai pengelola parkir di daerah ini untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terkait dengan indikasi pelanggaran kerja sama," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang Arnadi, Senin.
Ia menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran kerja sama itu, antara lain, tidak memenuhi kesepakatan untuk menyediakan perlengkapan parkir kepada petugas parkir, seperti rompi, ID pengenal, dan peluit serta jaminan kesehatan petugas parkir.
"Jika CV Koba Mas Abadi melakukan pelanggaran berat, DPRD dan Pemkot Pangkalpinang akan memberikan sanksi tegas dan tidak menutup kemungkinan memutus kesepakatan kerja sama," ujarnya.
Menurut dia, evaluasi kinerja CV Koba Mas Abadi harus segera agar tidak menghambat pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir di daerah itu.
Sementara itu, kata dia, selama ini, DPRD Kota Pangkalpinang masih kesulitan memanggil pihak CV Koba Mas Abadi untuk membahas masalah parkir di daerah itu karena lokasi kantor yang tidak jelas.
"Lokasi kantor CV Koba Mas Abadi menggunakan alamat CV perusahaan lain karena belum memiliki CV sendiri," ujarnya.
Hal itu, kata dia, akan menjadi salah satu evaluasi Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang karena perusahaan yang belum memiliki CV sendiri berhasil memenangi tender pengelolaan parkir di daerah itu.
Ia berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan secepatnya sehingga tidak menggangu pengelolaan parkir di daerah tersebut.
"Mudah-mudahan pengelolaan parkir di daerah ini dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga target PAD parkir dapat terealisasi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa target PAD sektor parkir pada tahun 2013 sebesar Rp900 juta dari total 200 titik parkir yang ada di daerah itu.