Sungailiat, Bangka (ANTARA) - DPRD Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukum pemerintah daerah setempat menentukan kebijakan.

Pengesahan Raperda tersebut digelar legislatif dalam rapat paripurna di Sungailiat, Senin.

Ketua DPRD Bangka Iskandar mengatakan ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda masing - masing Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi, Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan serta Raperda penyelenggaraan kabupaten layak anak.

Dia mengakui Raperda yang disahkan menjadi perda itu merupakan usulan dari pihak eksekutif yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang sebelumnya disampaikan bupati dalam rapat paripurna tanggal 26 April 2022 lalu.

"Ketiga Raperda yang disahkan hari ini menjadi perda, sebelumnya sudah dilakukan kajian yang cukup mendalam serta pembahasan oleh panitia khusus  V, VI dan panitia khusus VII dengan melibatkan organisasi perangkat daerah terkait," jelasnya.

Selain mengesahkan ketiga Raperda menjadi perda, dalam rapat paripurna itu kata Iskandar juga menyampaikan hasil reses anggota DPRD Bangka pada tanggal 12 sampai 13 Maret 2022.

"Hasil reses anggota dewan yang diserap dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing - masing anggota penting disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen," jelasnya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat yang berhasil diserap dalam pokok pikiran anggota DPRD saat reses umumnya terkait permasalahan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dan masalah lain yang dianggap penting oleh masyarakat.

"Saya berharap permasalahan itu hendaknya dapat segera diatasi oleh pemerintah daerah guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, nyaman dan tentram," kata Iskandar.

Dia mengakui, untuk mewujudkan aspirasi masyarakat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, tentu dengan tetap memperhatikan skala prioritas program dan pemanfaatan dalam kegiatan atau proyek yang dibiayai APBD.

Sementara Wakil Bupati Bangka Syahbudin memberikan apresiasi besar kepada anggota DPRD terutama panitia khusus yang terlibat dalam kajian dan pembahasan Raperda sehingga menjadi perda.

"Perda yang disahkan hari ini merupakan komitmen bersama untuk dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan," kata wabup.

Syahbudin menilai dibuatnya perda bukan sekedar syarat pemenuhan indikator penilaian untuk memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun lebih penting lagi mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan.

Menanggapi aspirasi masyarakat melalui reses yang disampaikan anggota dewan kata Syahbudin, pihaknya menyambut baik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019.

"Pokok pokok pikiran anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," jelas Syahbudin.

Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026