Tanjung Pandan, Belitung (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah melalui sidang paripurna yang digelar, Selasa (12/7) pagi.
Ketua DPRD Belitung, Ansori di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan, ketiga raperda yang disahkan menjadi perda tersebut adalah raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
"Alhamdulillah, ketiga raperda tersebut dapat kami sahkan menjadi perda pada sidang paripurna hari ini," katanya.
Menurut dia, seluruh tujuh fraksi di DPRD Belitung menyetujui dan dapat menerima raperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
"Ketujuh fraksi di DPRD Belitung telah menyampaikan kata akhir fraksinya yaitu dapat menerima raperda tersebut disahkan menjadi perda," ujarnya.
Ansori menambahkan, pembahasan raperda tersebut sebelumnya berjalan dengan lancar bersama para mitra komisi DPRD setempat.
"Panitia khusus pembahasan Lpj pelaksanaan APBD Tahun 2021 tadi juga telah melaporkan hasilnya dengan sejumlah catatan dan temuan sebagai masukan untuk pelaksanaan APBD selanjutnya," katanya.
Dia mengapresiasi, keberhasilan Pemkab Belitung dalam mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama dua tahun berturut-turut.
"Sehingga kami menilai pelaksanaan APBD Belitung Tahun 2021 berjalan dengan cukup baik," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Belitung hibahkan lahan dan gedung kepada PMI
Baca juga: Wabup Belitung minta tambah frekuensi penerbangan jelang G20
DPRD Belitung sahkan tiga raperda menjadi perda
Selasa, 12 Juli 2022 18:11 WIB