Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan bahwa anggota Komisi X DPR Krisna Mukti terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan.
"Kami MKD berharap agar perkara itu dijadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali demi menjaga martabat anggota DPR RI," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan atas pelanggaran kode etik ringan itu, Krisna dikenai sanksi berupa teguran lisan.
Ia menjelaskan, MKD membuat keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa surat nikah, surat perdamaian, serta keterangan pengadu dan saksi-saksi.
Krisna Mukti menerima putusan MKD tersebut.
"Saya ambil hikmahnya saja. Ternyata enggak selalu perbuatan baik kita diapresiasi baik oleh orang yang ditujukan itu. Jadi harus hati-hati saja," kata Krisna, yang bulan Mei lalu dilaporkan istrinya, Devi Nurmayanti, ke MKD terkait kejelasan status pernikahannya.
"Kan intinya yang dituju kan soal tunjangannya. Begitu dibayar ya selesai masalah. Seharusnya tidak perlu ke MKD DPR, Polda kan bikin heboh saja. Hubungan dengan Devi selesai. Buka lembaran baru saja," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.