Jakarta (Antarra Babel) - Polisi belum menetapkan tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan dalam kardus berinisial PNF (9).
"Kita harus hati-hati mencari alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka pada kasus ini (pembunuhan dan kekerasan seksual PNF)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Rabu.
Ia menyatakan hal itu terkait dengan penyidik kepolisian yang sempat mengamankan dan memeriksa beberapa saksi potensial terkait kasus pembunuhan tersebut.
Salah satu saksi potensial yang menjalani pemeriksaan yakni A, menurut Krishna. Polisi menangkap pria merupakan tetangga PNF tersebut karena hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan positif mengandung "methamphetamine".
"Penangkapan dilakukan untuk jangka waktu tiga hari, kasusnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ujar Krishna.
Terkait kecurigaan terhadap A sebagai pembunuh PNF, Krishna menegaskan penyidik kepolisian belum menemukan bukti yang cukup.
Berdasarkan informasi, penyidik kepolisian mengamankan empat orang tetangga PNF, yakni A (42), AS alias Pelor, RO (42), dan ROS (33) pada awal pekan ini.
Tim forensik mengambil sampel air liur (swap mukosa) untuk diperiksakan DNA terhadap empat orang saksi potensial tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih menahan A yang diduga sebagai pengguna narkoba.