Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 237 karung timah ilegal seberat 18 ton di Parit 4 Jebus, Kabupaten Bangka Barat..
"Biji timah tersebut kami amankan dari sebuah mobil pick up yang dikendarai oleh Rozik setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mobil tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Pipit Rismanto, Kamis.
Ia mengatakan, pasir timah yang diamankan dari mobil pick up tersebut sebanyak empat kampil dengan besar sekitar 120 kilogram. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan biji timah dari sebuah gudang di Pari 4 Jebus sebanyak 233 karung.
"Biji timah sebanyak 233 karung atau sekitar 18 ton itu diamankan di gudang milik Akiong warga Parit 4 Jebus. Biji timah itu diduga dari tambang liar maupun tambang
inkonvensional apung," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan tangkapan tersebut, saat ini penyidik telah menetapkan sopir mobil pick up, Rozik sebagai tersangka karena menguasai biji timah tersebut.
"Sopir tersebut ditetapkan sebagai berdasarkan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar," ujarnya.
Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu dengan segera memeriksa Akiong sebagai pemilik gudang tempat penyimpanan biji timah tersebut.
"Untuk kasus ini, kami telah memeriksa empat orang sabagai saksi karena saat dilakukan penggerebekan terhadap gudang itu, keempatnya sedang berada di sana," katanya.