Pangkalpinang (Antara Babel) - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendesak Kepolisian Darah (Polda) menindak pelaku pembakaran hutan, karena kabut asap dampak kebakaran telah mengganggu dan merugikan masyarakat di daerah itu.
"Kami berharap aparat kepolisian segera melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembakar hutan, karena membakar hutan merupakan tindakan pidana," kata Sekretaris DPC Peradi Pangkalpinang, Adystia Sunggara di Pangkalpinang, Jumat.
Ia menjelaskan pembakaran hutan ini merupakan tindakan pidana yang serius. Pelaku pembakaran hutan diancam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kami menilai penindakan kepada pelaku pembakaran hutan belum berjalan baik, karena hingga saat ini belum ada kasus atau tersangka pembakar hutan di daerah ini," ujarnya.
Sementara itu, kata dia, aktivitas pembakaran hutan dan lahan di daerah ini terus terjadi, seiring intensitas kabut asap yang semakin tinggi.
"Saat ini kabut asap telah mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, serta transportasi udara yang merugikan daerah ini," ujarnya.
Menurut dia dalam menetapkan tersangka kebakaran hutan ini cukup mudah. Aparat kepolisian cukup menyelidikan kepemilikan hutan dan lahan yang terbakar tersebut.
"Kami berharap aparat kepolisian untuk segera melakukan proses penyelidikan kepemilikan lahan atau hutan yang terbakar. Kalau tanah ini ada kepemilikan, ini sangat mungkin ada kesengajaan untuk membakar lahan dan hutan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan pemilik lahan bertanggungjawab atas lahannya, dimana mereka harus merawat dan memelihara lahannya dengan baik.
"Jika pemilik lahan tidak melapor, maka diduga lahan tersebut sengaja dibakar untuk menghemat biaya pengelolaan lahan tersebut," ujarnya.