Sebenarnya mekanisme pengajuan kampanye sudah disampaikan pihak KPU saat menggelar pertemuan beberapa waktu lalu,,,,,"
Koba (Antara Babel) - Panitia Pengawas Pemilu Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang tegas menegakkan aturan kampanye di pilkada Bangka Tengah terutama terkait dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).

"Sebenarnya mekanisme pengajuan kampanye sudah disampaikan pihak KPU saat menggelar pertemuan beberapa waktu lalu, tetapi KPU kurang tegas menegakkan peraturan itu kepada pasangan calon Pilkada sehingga tim pasangan calon terkesan mengabaikan STTP," kata anggota Panwaslu Bangka Tengah, Feriyandi di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, berdasarkan perturan pasangan calon harus menyampaikan agenda kampanye kepada pihak kepolisian dan kemudian diterbitkan STTP.

Kemudian STTP itu harus disampaikan kepada pihak KPU dan Panwaslu sebelum menggelar kegiatan kampanye.

"Tanpa ada STTP yang diketahui penyelenggara pemilu maka pasangan calon tidak bisa menggelar kampanye," ujarnya.

STTP diamanatkan dalam PKPU Nomor 7/2015 pasal 38, bahwa petugas kampanye yang melakukan pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai tingkatan.

"Namun faktanya masih ada kampanye yang tidak diberitahukan kepada pihak terkait, apalagi ditembuskan kepada kami Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah," katanya.

Ia meminta KPU  lebih tegas karena kampanye tanpa STTP dianggap tidak sesuai prosedur dan bisa dihentikan jika dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kampanye dilaksanakan sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, sehingga aturan tersebut tetap berlaku sampai kampanye berakhir," ujarnya.

Menurut dia, STTP  merupakan bukti formil adanya kegiatan dan aparat kepolisian dapat melakukan pengamanan atau mengantisipasi jika  terjadi masalah.

Ia juga menegaskan, kesepakatan jadwal waktu kampanye maupun lokasi kampanye yang sudah ditetapkan bersama harus ditaati masing-masing pasangan calon.

"Jangan sampai kesepakatan yang dibuat pasangan calon malah dilanggar sendiri atau menabrak aturan tersebut yang ada," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026