Pangkalpinang (ANTARA) - Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur menghadiri diskusi publik "Ngomoas Timin" terkait tata kelola pertambangan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus menjadi perhatian banyak pihak.
Pengurus Daerah Indonesia Bekerja Provinsi Kepulauan Babel mengadakan diskusi publik dengan mengusung tema "Ngompas Timin" (Ngobrol Masalah Pasir Timah Indonesia guna membahas tata kelola pertambangan, mulai dari perizinan, deforestasi, kerusakan lingkungan hingga konflik sosial di masyarakat.
Bahkan beberapa waktu lalu Pejabat Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamalludin telah membentuk Satgas Tambang Timah Illegal yang bertugas untuk meminimalisir kerusakan lingkungan dan pertambangan illegal.
Dalam diskusi tersebut, Plt. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Adet Mastur menyampaikan bahwa dalam mengatur tatakelola pertambangan baik di darat ataupun di laut, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melakukan penegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi rakyat Bangka Belitung.
"Saya adalah representasi dari rakyat Bangka Belitung, baik rakyat yang menambang secara ilegal maupun legal semuanya adalah rakyat kami. Untuk itu kita harus tegas dalam mengatur tata kelola dalam sektor pertambangan ini," katanya.
Dari sisi legislasi sendiri DPRD sudah mengeluarkan aturan-aturan yang mengatur untuk itu, salah satunya perda nomor 3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Babel.
Hanya saja menurutnya kedepan arah kebijakan pembangunan Babel mau diarahkan kemana, sesuai dengan potensi dari Bangka Belitung sendiri (pertambangan, pertanian, perikanan ataupun pariwisata).
"Kalau potensi pertambangannya mau dikembangkan, maka di dalam RPJM dan RPJP harus kita muatkan. Begitupun juga sektor yang lainnya seperti pariwisata ataupun pertanian," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak bergerak dari luar kiridor yang sudah ada dalam perda tersebut. Karena perda tersebut adalah dasar utama bila mau bergerak membangun provinsi Kepulauan Babel.
Sementara itu Direktur Utama PT. Timah, Achmad Ardianto mengatakan keinginan PT. Timah untuk membentuk ekosistem Timah Indonesia yang sehat. Dimana semuanya itu dapat dicapai bila seluruh stakeholder dapat duduk bersama dalam satu tujuan untuk memajukan provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Dan untuk mewujudkan itu ada 4 hal yang harus diwujudkan. Penambang timah rakyat bisa sejahtera, smelter swasta bisa beroperasi, PT. Timah bisa hidup normal dan pemerintah mendapatkan pajak dan royalti yang optimal ditambah penguatan penguasaan atas sumber daya alam sesuai amanat UUD 1945 pasal 33," ujarnya.*
Berita Terkait
Adet Mastur hadiri Tabligh Akbar Peringatan 1 Muharram 1445 H
20 Juli 2023 12:36
Komisi III DPRD Babel tegaskan tak beri perpanjangan izin perusahaan yang bandel
31 Agustus 2022 17:04
Warga Desa Penagan diajak bentuk kelompok tani hutan manfaatkan lahan
31 Agustus 2022 11:53
Adet Mastur: DPRD Babel Akan Pertahankan Tenaga Honorer
29 Juli 2022 16:02
Adet Mastur RDP Bersama Forum Penyelamat Hutan Rakyat
4 Juli 2022 13:16
Plt.Ketua DPRD Babel, Adet Mastur Ambil Kebijakan Bentuk Panja
4 Juli 2022 12:44
Adet Mastur: Pelabuhan Tanjung Batu, pintu gerbang perekonomian Babel
30 Mei 2022 14:45