Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firmansyah Levi kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah kepada masyarakat Kabupaten Bangka.
"Mengingat cuaca yang ekstrim beberapa hari belakangan ini kita akan selalu intens memberi edukasi dan pemahaman ke masyarakat, melalui penyebarluasan Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah," kata Firmansyah Levi di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan, kondisi cuaca saat ini erat berhubungan dengan kebencanaan. Oleh karena itu pihaknya gencar menyebarluaskan Perda terkait penanggulangan bencana daerah.
"Dengan menyebarluaskan Perda ini kami mengedukasi masyarakat agar memahami tentang bencana dan non bencana serta kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana," ujarnya.
Meski penyebarluasan Perda ini terus dilakukan, Firmansyah Levi berharap kondisi Babel semoga selalu aman tanpa bencana dan masyarakat tetap tanggap terhadap bencana karena wabah COVID-19 juga masih ada disekeliling kita.
"Belum ada negara yang menyatakan bebas COVID-19 hingga saat ini. Oleh karena itu kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada meski di ruang publik," ujarnya.
Perwakilan dari BPBD Babel, Hardiansyah yang juga menjadi pembicara dalam penyebarluasan Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Penanggulangan Bencana Daerah juga memaparkan definisi dan dampak bencana di daerah.
"Definisi bencana sangat berbeda, ada bencana alam, bencana non alam dan konflik sosial seperti perebutan lahan perkebunan dan pertambangan yang masuk dalam definisi bencana," ujarnya.
Oleh karena itu masyarakat harus dapat memahaminya dan turut mengurangi terjadinya bencana dengan beragam upaya seperti melakukan penanaman pohon di kawasan rumah sehingga tidak terjadi banjir dan menerapkan pola hidup bersih dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Dengan melakukan hal kecil seperti itu paling tidak kita mencegah terjadinya bencana di sekitar kita," ujarnya.
Hardiansyah menambahkan, untuk penganggaran bencana ada tiga unsur, ada dari pemerintah, lembaga usaha dan individu atau masyarakat. Tahapan bantuan yang diberikan dari penganggaran juga terbagi dalam tiga tahap.
"Tiga tahap bantuan yang diberikan pemerintah daerah, tahap awal di pra bencana, tahap kedua saat tanggap darurat dan tahap terakhir saat pasca bencana. Bentuk dan besaran bantuan disesuaikan dengan kategori bencana," ujarnya.
Berita Terkait
Sosialisasi Perda Nomor 04 Tahun 2014, Firmansyah Levi paparkan hak dan kewajiban masyarakat
13 Agustus 2023 20:39
Firmansyah Levi sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
25 Juni 2023 00:05
Firmansyah Levi paparkan capaian pembangunan di Kabupaten Bangka
21 Mei 2023 16:29
Firmansyah Levi : vaksin bukti hadirnya pemerintah untuk masyarakat
11 Desember 2021 18:59
Firmansyah Levi ingatkan warga ikut vaksin COVID-19
6 November 2021 20:44
Firmansyah Levi gencar sebarluaskan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
9 Mei 2021 14:28
Kuasa hukum Isma Safitri minta APH bersikap adil lanjutkan perkara hingga tuntas
2 Oktober 2024 16:27