Raperda tentang desa yakni tentang keuangan desa dan tentang badan permusyawaratan desa dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku."Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan tiga rancangan peraturan daerah ke pihak legislatif setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Bangka Tarmizi Saat di Sungailiat, Senin, mengatakan ketiga raperda itu yang diajukan ke pihak legislatif yakni raperda tentang keuangan desa, raperda mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan raperda tentang pembentukan Kelurahan Remodong Indah, Kelurahan Air Asam, Kelurahan Mantung, dan Kelurahan Belinyu dalam wilayah Kecamatan Belinyu.
"Raperda tentang desa yakni tentang keuangan desa dan tentang badan permusyawaratan desa dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata bupati.
Sedangkan kata bupati, raperda pemekaran kelurahan di Kecamatan Belinyu adalah inisiatif serta dari aspirasi masyarakat Belinyu yang menghendaki pelayanan publik yang lebih baik, tepat, dan cepat, serta keinginan masyarakat untuk mengelola sendiri sumber daya dan potensi daerahnya.
"Kepedulian masyarakat di kecamatan itu yang berkeinginan mengelola sumber data dan potensi daerahnya tentu kita sambut dengan baik dan tentunya harus didukung semua pihak," kata bupati.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Parulian Napitulu mengatakan, dengan masuknya tiga raperda yang diusulkan oleh pihak eskekutif, maka jumlah total raperda yang sudah diterimanya berjumlah 15 raperda yang akan disahkan menjadi Perda.
"Dengan tiga raperda yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut maka jumlah raperda yang kami terima sampai dengan sekarang jumlahnya mendapai 15 raperda," ujarnya.
Ia mengatakan, pengesahan raperda menjadi Perda merupakan salah satu tugas pokok dewan yang harus dikerjakan dengan penuh bertanggung jawab.
Pewarta: KasmonoEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.