Pangkalpinang (ANTARA) - Sebagai komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor, JNE Pangkalpinang berpartisipasi pada Program Perlindungan Pekerja Rentan dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2022. JNE Pangkalpinang menyerahkan dana untuk melindungi 150 Pekerja Rentan dari sektor nelayan dan pemulung di Kota Pangkalpinang.
Penyerahan simbolis Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan antara JNE Pangkalpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Jl Jenderal Sudirman Nomor 9 Gabek, Kamis, (8/9/22).
Pada penyerahan simbolis ini langsung di berikan oleh Pimpinan JNE Pangkalpinang, Asbullah kepada Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Agus Theosorus Parulian Marpaung.
Theo panggilan Akrab Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan Program ini adalah program yang dibangun sebagai sarana bagi masyarakat maupun perusahaan yang ingin membantu melindungi para tenaga kerja rentan.
Kontribusi dilakukan dengan menyumbangkan donasi dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja yang tidak mampu membayarnya, agar mereka tetap memperoleh hak jaminan kecelakaan serta jaminan kematian dalam bekerja.
“Program Perlindungan Pekerja Rentan ini merupakan sarana untuk masyarakat atau perusahan yang ingin melindungi para tenaga kerja rentan yang tidak mampu untuk membayar iuran Bpjs Ketenagakerjaan," ujar Theo.
Pimpinan JNE Pangkalpinang Asbullah mengatakan, berterima kasih kepada Bpjs Ketenagakerjaan Pangkalpinang telah membantu penyaluran dana dari JNE Pangkalpinang untuk melindungi 150 Pekerja Rentan yang ada di Kota Pangkalpinang dengan 2 Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Dalam program perlindungan pekerja rentan ini, JNE ikut melindungi para pekerja-pekerja rentan khususnya tahun ini pada 150 Pekerja Rentan dri sektor Nelayan dan Pemulung di Kota Pangkalpinang," katanya.