Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin
mengatakan hasil Rapat Pleno Komisi III, Rabu malam, memutuskan menunda
pengambilan putusan terkait dengan calon pimpinan KPK karena masih ada
perbedaan pandangan pada masing-masing fraksi.
"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan
keputusan apakah capim KPK kami lanjutkan atau kami kembalikan sampai
pekan depan, sekitar hari Senin (30/11)," katanya di Ruang Rapat Komisi
III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta.
Ia mengatakan bahwa masih terdapat silang pandang antara
fraksi-fraksi terkait dengan unsur kejaksaan dalam pimpiman KPK. Oleh
karena itu, menurut dia, fraksi-fraksi akan mengkaji secara komprehensif
dan pendalaman terkait dengan hal tersebut.
"Komisi III DPR sudah menyerahkan pada masing-masing fraksi untuk melakukan pendalaman," ujarnya.
Ia menegaskan penundaan itu jangan dinilai sebagai upaya Komisi III mengulur waktu dalam memilih pimpinan KPK.
Menurut dia, Komisi III DPR tetap mendukung upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
"Ada fraksi yang meminta waktu untuk melakukan pendalaman, riset
komprehensif, analisis mendalam, dan mengkaji secara hukum," katanya.
Aziz menegaskan bahwa apabila uji kelayakan itu tidak dilakukan, tidak akan terjadi kekosongan pimpinan KPK.
Hal itu, menurut dia, karena dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) KPK disebutkan bahwa Pelaksana Tugas KPK yang
baru berakhir masa jabatannya sejak dilantik pimpinan baru.
"Perpu KPK yang dibuat pemerintah menyebutkan bahwa tiga pimpinan
KPK masa tugasnya sampai terpilihnya pimpinan KPK sehingga tidak akan
menggangu kerja KPK," katanya.
Apabila hal itu terjadi, kata dia, tiga komisioner KPK masih tetap menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsi di KPK.
Komisi III Tunda Pengambilan Putusan Capim KPK
Rabu, 25 November 2015 23:29 WIB