Jakarta (ANTARA) - Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya memecat lima anggota kepolisian karena berbagai pelanggaran selama beberapa waktu hingga Oktober 2022.
"Lima orang polisi dipecat, 17 ditempatkan penempatan khusus," ujar Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhirawa Brajapaksa saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Bhirawa menjelaskan tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar hukum merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya.
"Ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya presisi," lanjutnya.
Bhirawa melanjutkan pemecatan terhadap sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.
"Sanksi terhadap 25 orang diberikan sanksi demosi atau dicopot dari jabatan nya dan tidak diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun," ucapnya.
Bhirawa menjelaskan bukti ini berupa komitmen untuk membersihkan kepolisian agar lebih profesional.
Salah satunya, penetapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa (TM) terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.