Sungailiat, Bangka (Antara Babel) - Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengajukan rancangan peraturan bupati (Raperbup) retribusi menara telekomunikasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah itu.
"Untuk memunggut retribusi menara telekomunikasi ini terkendala Perbup, sehingga pihaknya belum bisa mengambil retribusi kepada pemilik dan pengelola menara ini untuk menambah PAD," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan dan Kominfo Bangka, Netty di Sungailiat, Kamis.
Ia menjelaskan, potensi peningkatan PAD dari sektor retribusi menara ini cukup besar seiring jumlah menara resmi yang ada di Kabupaten Bangka cukup banyak.
Jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka sebanyak 122 unit tersebar di delapan kecamatan yaitu Mendo Barat, Merawang, Puding Besar, Sungailiat, Pemali, Bakam dan Belinyu.
Dari 122 unit menara telekomunikasi tersebut yaitu menara Telkomsel sebanyak 39 unit, XL sebanyak 33 unit, Indosat 17 unit, Protelindo 11 unit, Hatcicen 11 unit, Mitra Yasa tujuh unit, Telkom dua unit, Dihon Telekomunikasi satu unit dan menara milik pemerintah daerah satu unit.
"Perda yang mengatur retribusi menara ini sudah ada, sementara Perbup masih akan dibahas di DPRD," ujarnya.
Menurut dia, saat ini, kesadaran pemilik menara untuk membayar retribusi dengan suka rela dan melapor keberadaan bangunan menaranya kurang.
"Kami sulit mengambil tindakan kepada pemilik tower yang melanggar peraturan, karena dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas masih lemah," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, diharapkan DPRD Bangka untuk segera membahas dan mensahkan Perbup ini, agar penyelenggaraan dan pembangunan menara telekomunikasi sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Apabila Perbup ini disahkan, pihaknya siap mengambil retribusi dan menindak tegas menara-menara yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk saat ini, pihaknya mengambil retribusi menara ini dikuatirkan akan banyak penolakan, tudingan dan penilaian kurang baik dari pemilik menara tersebut kepada pemerintah daerah," ujarnya.