Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai bandar judi jenis toto gelap yang sering beroperasi di wilayah Kecamatan Simpangteritip.
"Penangkapan terhadap pelaku dilaksanakan personel Polsek Simpangteritip, menindaklanjuti informasi yang didapat dari pengembangan penangkapan penjual toto gelap sebelumnya," ujar Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasional Kompol Candra Kurnia di Muntok, Kamis.
Ia menerangkan, pada penindakan tersebut petugas berhasil meringkus perempuan berinisial Su alias Am (37), warga Jalan Siswa Desa Belolaut, Kecamatan Muntok.
Menurut dia, pelaku diamankan Anggota Polsek Simpangteritip yang dipimpin langsung Kapolsek atas pengembangan penangkapan pelaku perjudian yang dilakukan sebelumnya.
"Sebelumnya kami berhasil menangkap penjual toto gelap berinisial De di Desa Pelangas, Kecamatan Simpangteritip," katanya.
Ia menerangkan, dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp940.000 yang diduga uang setoran dari pembeli, satu buku tabungan Bank Mandiri dan dua unit telepon seluler.
Ia mengatakan, saat ini dua orang pelaku terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Simpangteritip guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya, kami berharap masyarakat proaktif dan tidak segan memberikan informasi kepada petugas," katanya.