Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Sidik menolak Badan
Intelijen Negara (BIN) diberikan kewenangan menangkap seseorang dalam
proses penggalian informasi karena sifat kinerja institusi yang tertutup
sehingga apabila itu diberikan maka akuntabilitasnya sulit diuji.
"Intelijen operasinya tertutup maka kalau diberikan kewenangan
menahan dan menangkap maka akuntabilitasnya sulit diuji," katanya di
Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan termasuk tindakan pro
justisia sehingga kewenangan yang diberikan kepada Kepolisian yang sifat
kinerjanya terbuka, akuntabilitasnya terjaga.
Menurut dia, dalam UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara
telah diatur bahwa apabila intelijen perlu menahan dalam proses
penggalian informasi maka tinggal berkoordinasi dengan Kepolisian.
"Dalam UU Intelijen diatur kalau perlu penahanan, maka intelijen
perlu koordinasi dengan Kepolisian lalu bersama-sama melakukan
penangkapan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kewenangan BIN dalam menangkap dan menahan
sementara dalam proses penggalian informasi, sudah permah didiskusikan.
Menurut dia pemberian kewenangan itu tidak perlu karena kebutuhan
BIN untuk menahan seseorang bisa dilakukan bersama penegak hukum.
"Sudah diatur dalam pasal 14 UU no 17 tahun 2011, disebutkan bahwa
penegak hukum wajib memberikan bantuan ke BIN. Saya tidak tahu apakah
dalam pelaksanaannya ada kesulitan koordinasi, itu perlu digali,"
katanya.
Dia menilai kejadian pengeboman di Jalan MH Thamrin pada Kamis
(14/1) pasti ada koordinasi antara BIN dan aparat Kepolisian, namun
efektifitasnya seperti apa harus digali lebih dalam.
Politikus PKS itu menilai intelijen dan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah memiliki peta lengkap terorisme
seperti nama-nama terduga teroris namun mengapa peristiwa itu masih
tetap terjadi.
"Bahrun Naim bukan nama baru dan sudah ada dalam radar namun mengapa bisa terjadi peristiwa itu," ujarnya.
Dia mengatakan peristiwa pengeboman itu terjadi apakah soal
kewenangan yang diatur dalam regulasi mengantisipasi kurang atau
efektifitas penggunaan kewenangannya.
Mahfudz Tolak BIN Diberikan Kewenangan Penahanan
Senin, 18 Januari 2016 14:09 WIB
Intelijen operasinya tertutup maka kalau diberikan kewenangan menahan dan menangkap maka akuntabilitasnya sulit diuji.