Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022 di Babel mencapai 97,6 persen.
“Target PTSL di Babel tahun 2022 sejumlah 20.062 peta bidang tanah dan 28.372 sertifikat hak atas tanah. Dari target tersebut hingga 10 Januari 2023 telah terealisasi 20.103 peta bidang tanah dan 27.685 sertifikat atau mencapai 97,6 persen,” kata Kepala Kanwil BPN Babel, Oloan Sitorus, di Pangkalpinang, Jumat.
Oloan mengatakan untuk Area Penggunaan Lain (APL) Babel yang terdaftar baru 575.867 jumlah bidang tanah dari estimasi 721.762 bidang.
“Jumlah bidang tanah terdaftar sampai tahun 2022 tercatat sejumlah 79,78 persen. Masih terdapat 145.895 bidang atau 21,22 % tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang belum terdaftar,” ujarnya.
Sementara itu, dari 721.762 bidang baru 478.154 bidang yang bersertifikat sehingga yang masih ada 243.683 atau 33.76 persen yang perlu disertifikasi. Sedangkan untuk kinerja redistribusi tanah di Babel sudah cukup baik dengan capaian 7.796 bidang dari target 10.000 bidang.
“Capaian belum 100 persen karena pemahaman masyarakat atas pentingnya sertifikasi lahan belum begitu baik serta sosialisasi program PTSL yang belum maksimal,” ungkapnya.
Oloan mengharapkan sisa target akan diselesaikan hingga Tahun 2025 melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah, Lintas Sektor dan Rutin.
“Untuk target PTSL tahun 2023 sebesar 16.534 bidang, redistribusi tanah sebesar 5.000 bidang tanah, dan layanan rutin. Kita usahakan sisanya tuntas dalam 2 tahun ke depan,” jelasnya.
Oloan menjelaskan untuk mendukung hal tersebut, BPN terus berupaya meningkatkan percepatan penguatan hak rakyat atas tanah, meningkatkan dukungan kemudahan investasi, dan melaksanakan gerakan nasional pemasangan tanda batas di Babel.
“Kami juga mengharapkan dukungan Pemda dan masyarakat antara lain kelancaran kebijakan pada PTSL dan Redistribusi Tanah, pemanfaatan kemudahan PTSL dan Redistribusi Tanah, dan peningkatan pemahaman dunia usaha terhadap kebijakan pertanahan pasca UUCK/Perpu Cipta Kerja.” tutupnya.