Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat pada Selasa jumlah pasien COVID-19 yang masih wajib menjalani karantina tersisa sebanyak dua orang.
"Pasien wajib isolasi masih tersisa dua orang di Kecamatan Parittiga, jumlah ini terjadi setelah satu orang di Kecamatan Jebus dinyatakan sembuh pada hari ini. Sedangkan untuk penambahan kasus baru nihil atau nol kasus," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat Muhammad Putra Kusuma di Mentok, Selasa.
Untuk jumlah kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 selama masa pandemi, di Kabupaten Bangka Barat ditemukan sebanyak 7.187 kasus, 164 pasien meninggal dunia, dua masih isolasi dan 7.021 pasien dinyatakan sembuh.
"Untuk kasus pasien meninggal dunia, terakhir terjadi pada 29 Oktober 2022," ujarnya.
Selain melakukan pemantauan dan pengawasan perkembangan penularan virus, Pemkab Bangka Barat bersama satgas juga terus melakukan tes, telusur dan tindak lanjut sebagai bentuk antisipasi agar penularan tidak terjadi masif.
"Jika ditemukan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19, tim di tingkat kecamatan langsung bergerak melakukan 3T sebagai upaya pengendalian penularan," katanya.
Sampai sejauh ini penyebaran virus bisa terkendali, namun masyarakat diminta tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta mengikuti vaksinasi.
"Vaksinasi untuk seluruh kalangan tetap kami lakukan guna meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat sekaligus membentuk kekebalan kelompok," katanya.
Sampai saat ini, pencapaian vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bangka Barat dari sebanyak 179.660 orang sasaran, untuk vaksin dosis pertama mencapai 157.878 (87,87 persen), dosis dua 129.430 (72 persen), dosis tiga 43.984 (27,84 persen) dan dosis empat untuk para tenaga kesehatan dari target 1.242 sampai saat ini sudah mencapai 847 (68,2 persen).