• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 21 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Jumlah PHK di Indonesia lebih dari 26 ribu per Mei 2025 versi Kemnaker

      Jumlah PHK di Indonesia lebih dari 26 ribu per Mei 2025 versi Kemnaker

      Selasa, 20 Mei 2025 22:08

      Jokowi mengaku sedih jika proses hukum ijazahnya harus berlanjut

      Jokowi mengaku sedih jika proses hukum ijazahnya harus berlanjut

      Selasa, 20 Mei 2025 14:31

      Ketua DPR minta Pemerintah tak kaburkan penulisan sejarah versi baru

      Ketua DPR minta Pemerintah tak kaburkan penulisan sejarah versi baru

      Selasa, 20 Mei 2025 13:15

      Kemenkes respons isu peretasan PeduliLindungi

      Kemenkes respons isu peretasan PeduliLindungi

      Selasa, 20 Mei 2025 12:43

      30 ucapan selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 penuh rasa nasionalis

      30 ucapan selamat Hari Kebangkitan Nasional 2025 penuh rasa nasionalis

      Selasa, 20 Mei 2025 10:56

  • Mancanegara
      Tiga generator RS Indonesia Gaza terbakar akibat serangan bom Israel

      Tiga generator RS Indonesia Gaza terbakar akibat serangan bom Israel

      Selasa, 20 Mei 2025 19:32

      PBB: 9 truk bantuan Gaza hanya

      PBB: 9 truk bantuan Gaza hanya "setetes di lautan kebutuhan"

      Selasa, 20 Mei 2025 14:30

      Setelah 80 hari blokade, Israel hanya izinkan 9 truk bantuan ke Gaza

      Setelah 80 hari blokade, Israel hanya izinkan 9 truk bantuan ke Gaza

      Selasa, 20 Mei 2025 9:23

      Cek fakta, video pesawat China kirim bantuan ke Gaza lewat udara pada 2025

      Cek fakta, video pesawat China kirim bantuan ke Gaza lewat udara pada 2025

      Selasa, 20 Mei 2025 8:36

      AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

      AS buru pemodal Hizbullah di Amerika Latin, tawarkan hadiah Rp164 M

      Senin, 19 Mei 2025 23:59

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Berawan dominasi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 20 Mei 2025 6:29

        Gunung Rinjani jadi percontohan taman nasional nol sampah

        Gunung Rinjani jadi percontohan taman nasional nol sampah

        Senin, 19 Mei 2025 7:02

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 19 Mei 2025 6:50

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir potensi guyur Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir potensi guyur Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 18 Mei 2025 7:05

        BMKG: Hujan ringan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Sabtu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga cerah prediksi cuaca Pangkalpinang Sabtu ini

        Sabtu, 17 Mei 2025 1:16

    • Olahraga
        Hasil pertandingan ganda putri Indonesia di Malaysia Masters 2025: Lanny/Fadia susul Apriyani/Febi ke babak kedua

        Hasil pertandingan ganda putri Indonesia di Malaysia Masters 2025: Lanny/Fadia susul Apriyani/Febi ke babak kedua

        Selasa, 20 Mei 2025 22:52

        Jadwal Liga Inggris Rabu dini hari: Crystal Palace vs Wolves, Manchester City vs Bournemouth

        Jadwal Liga Inggris Rabu dini hari: Crystal Palace vs Wolves, Manchester City vs Bournemouth

        Selasa, 20 Mei 2025 18:40

        Hasil Malaysia Masters 2025: Apriyani/Febi singkirkan unggulan keempat

        Hasil Malaysia Masters 2025: Apriyani/Febi singkirkan unggulan keempat

        Selasa, 20 Mei 2025 18:35

        Jadwal final Liga Europa: Tottenham vs Manchester United

        Jadwal final Liga Europa: Tottenham vs Manchester United

        Selasa, 20 Mei 2025 18:33

        Ujian terbesar Ruben Amorim

        Ujian terbesar Ruben Amorim

        Selasa, 20 Mei 2025 15:23

    • Gaya Hidup
        Duka Najwa Shihab, sang suami Ibrahim Assegaf meninggal dunia

        Duka Najwa Shihab, sang suami Ibrahim Assegaf meninggal dunia

        Selasa, 20 Mei 2025 18:28

        Sejumlah tanda peringatan tubuh kekurangan nutrisi

        Sejumlah tanda peringatan tubuh kekurangan nutrisi

        Selasa, 20 Mei 2025 9:43

        Kenali pemicu sindrom patah hati dan risikonya

        Kenali pemicu sindrom patah hati dan risikonya

        Senin, 19 Mei 2025 18:15

        Ahli jelaskan alasan air dalam galon penyok tetap aman dikonsumsi

        Ahli jelaskan alasan air dalam galon penyok tetap aman dikonsumsi

        Senin, 19 Mei 2025 14:56

        Hoaks!

        Hoaks! "Mr Bean" meninggal dunia pada 14 Mei 2025

        Minggu, 18 Mei 2025 10:38

    • Opini
        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Selamatkan tempalak mirah Pulau Bangka dari ancaman kepunahan

        Minggu, 18 Mei 2025 0:39

        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel capai 116 unit hingga Mei

          Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babel capai 116 unit hingga Mei

          Selasa, 20 Mei 2025 17:05

          Pernah diperebutkan, ini cara TNI AL amankan pulau kosong dan terluar

          Pernah diperebutkan, ini cara TNI AL amankan pulau kosong dan terluar

          Selasa, 20 Mei 2025 15:51

          Pangkalpinang tingkatkan gemar baca lewat bimtek membaca nyaring

          Pangkalpinang tingkatkan gemar baca lewat bimtek membaca nyaring

          Senin, 19 Mei 2025 13:32

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Polda Babel bangun SPPG untuk dukung program MBG

          Jumat, 16 Mei 2025 14:23

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

      Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

      Selasa, 9 Februari 2016 17:13 WIB

      Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

      Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.

      "Menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

      Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga.

      Dengan demikian, majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.

      Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayarkan maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila kurang maka akan dipenjara selama satu tahun kurungan

      Putusan itu jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Jero Wacik divonis selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan.

      Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua alternatif kedua pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

      Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Sigit Dermawan itu membacakan putusan selama sekitar 3 jam. Hadir dalam persidangan anak Jero Wacik antara lain Sagita Sinta Pratiwi namun tidak terlihat kader Partai Demokrat, partai tempat Jero berpolitik.

      Hakim menilai bahwa kesalahan Jero Wacik adalah karena kelalaiannya dalam mengontrol anak buahnya dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

      "Hal yang meringankan, terdakwa Jero Wacik bersikap sopan sebagai Menteri Kemenbudpar dan Menteri ESDM telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara yaitu meningkatkan devisa dalam bidang budaya dan pariwisata serta energi. Kerja terdakwa sebagai menteri diapresi oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyonno dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, perbuatan terdakwa tidak semata-mata kesalahan terdakwa tapi kurang kontrolnya terhadap Sekretaris Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," tambah anggota majelis hakim Sigit Dermawan.

      Dalam dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanyalah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero yaitu senilai total Rp1,071 miliar. Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewenangan sebesar Rp7,33 miliar oleh Jero dan Rp1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menbudpar pada 2008-2011.

      "Perbuatan memerintahkan Luh Ayu untuk menggunakan DOM untuk keperluan keluarga terdakwa sehingga tidak sesuai dengan pasa 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 3 tahun 2006 tentang DOM yaitu DOM seharusnya untuk menunjang kegiatan representasi, pelayanan keamanan dan kegiatan lain yang melancarkan tugas menteri sehingga unsur menyalahgunakan kewenagnan ada dalam perbutan terdakwa," kata anggota majelis hakim Ugo.

      Rinciannya adalah DOM untuk keluarga Jero Wacik pada 2008 Rp583 juta, pada 2009 sebesar Rp160 juta, pada 2010 Rp252 juta dan pada 2011 Rp65 juta.

      "Majelis sepandapat dengan penasihat hukum yang menyatakan bahwa PMK No 3/2006 multifatsir dan disempurnakan dengan PMK No 268/2014 dan kalau asumsinya demikian maka semua menteri bisa kena sehingga penggunaan DOM untuk kepentingan terdakwa selama 2008-2011 sejumlah Rp7,2 miliar adalah merupakan diskresi terdakwa selaku Menbudpar dapat dipertanggungjawabkan dan perbuatan itu tidak bisa menjadi kesalahan yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," tambah hakim Ugo.

      Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim hanya menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hinga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih dari peruntukkannya yaitu hingga Rp3,3 miliar.

      DOM yang tersedia dalam DIPA November 2011 hingga Februari 2013 adalah sebesar Rp1,92 miliar sementara DOM yang diterima terdakwa pada peridoe itu adalah Rp3,3 miliar sehingga ada kelebihan Rp1,44 miliar.

      Jumlah itu pada 10 April 2012-10 Juli 2013 digunakan untuk membiayai acara-acara terdakwa yang dibayar oleh kementerinan ESMD sebesar Rp1,91 miliar yaitu mengadakan acara di hotel Dharmawangsa dan memberikan pembiayaan untuk kegiatan Daniel Sparingga sebesar Rp610 juta padahal tidak ada dalam DIPA.

      Walaupun terdakwa mengaku tidak tahu dana itu namun menurut majelis hal ini sudah dikualifisir unsur menerima hadiah, tambah anggota hakim Ugo.

      Selanjutnya dalam dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta darikomisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

      "Pasal 11 menyatakan tidak perlu dipentingkan siapa yang menyuruh membayar ke Hotel Dharmawangsa namun ada unsur patut diketahui dana diberikan karena kewenangannya dengan jabatan telah terpenuhi sehingga dakwan ketiga pasal 11 telah dapat dibuktikan," tambah hakim.

      Atas putusan tersebut baik Jero Wacik maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan menteri ESDM Jero Wacik

      KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan menteri ESDM Jero Wacik

      7 Juli 2022 14:57

      Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik diperingan

      Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik diperingan

      13 Agustus 2018 19:35

      Wapres Saksi PK Jero Wacik

      Wapres Saksi PK Jero Wacik

      13 Agustus 2018 19:26

      Sidang PK Jero Wacik

      Sidang PK Jero Wacik

      23 Juli 2018 20:17

      Jero Wacik ungkap situasi terkini di Sukamiskin

      Jero Wacik ungkap situasi terkini di Sukamiskin

      23 Juli 2018 16:02

      Jero Wacik ajukan PK

      Jero Wacik ajukan PK

      23 Juli 2018 14:08

      MA Perberat Jero Wacik Delapan Tahun Penjara

      MA Perberat Jero Wacik Delapan Tahun Penjara

      26 Oktober 2016 23:22

      KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Jero

      KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Jero

      11 Februari 2016 23:21

      Terpopuler

      Lionel Messi dinobatkan jadi pemain terbaik sepanjang masa versi IFFHS

      Sepak Bola Dunia

      Lionel Messi dinobatkan jadi pemain terbaik sepanjang masa versi IFFHS

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Jadwal semifinal Thailand Open 2025: Indonesia hanya sisakan dua wakil

      Bulu tangkis

      Jadwal semifinal Thailand Open 2025: Indonesia hanya sisakan dua wakil

      Tenaga non ASN pemkot Pangkalpinang sudah 100 persen tercover jaminan sosial ketenagakerjaan

      Tenaga non ASN pemkot Pangkalpinang sudah 100 persen tercover jaminan sosial ketenagakerjaan

      Gubernur minta Kejati Babel kawal semua proyek pembangunan daerah

      Gubernur minta Kejati Babel kawal semua proyek pembangunan daerah

      Top News

      • Polisi tangkap enam penyebar konten inses di grup Facebook

        Polisi tangkap enam penyebar konten inses di grup Facebook

        1 jam lalu

      • Hasil pertandingan ganda putri Indonesia di Malaysia Masters 2025: Lanny/Fadia susul Apriyani/Febi ke babak kedua

        Hasil pertandingan ganda putri Indonesia di Malaysia Masters 2025: Lanny/Fadia susul Apriyani/Febi ke babak kedua

        2 jam lalu

      • Oknum TNI AL akui berhubungan badan sebelum membunuh jurnalis

        Oknum TNI AL akui berhubungan badan sebelum membunuh jurnalis

        2 jam lalu

      • Jumlah PHK di Indonesia lebih dari 26 ribu per Mei 2025 versi Kemnaker

        Jumlah PHK di Indonesia lebih dari 26 ribu per Mei 2025 versi Kemnaker

        3 jam lalu

      • Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

        Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

        3 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Mobile Site
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com