Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi para Perancang Perundang-undangan di seluruh Indonesia, dalam rangka internalisasi nilai nilai Pancasila.
“Seluruh peraturan perundang-undangan harus melalui proses harmonisasi dengan memasukkan parameter Pancasila,” kata Deputi Hukum, Advokasi, Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Kemas Akhmad Tajuddin saat beraudiensi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 mengatur nilai-nilai Pancasila ke dalam 25 indikator. Indikator tersebut menjadi parameter dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah (perda), dan peraturan kepala daerah (perkada).
"Dengan memasukkan parameter Pancasila tentunya regulasi perundang-undangan, perda dan perkada tersebut dapat selaras dengan nilai Pancasila,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut dan pihaknya siap menyukseskan bimtek bagi perancang undang-undang tersebut.
"Saat ini ada 14 orang Perancang Perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Babel," katanya.
Hadir dalam kegiatan audiensi tersebut, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, Kepala Subbidang Pengelolaan Basan dan Keamanan, Arie Harjanto, serta Kepala Subbidang Pembinaan TI dan Kerja Sama, Mulsa Afrianto.
Sementara dari jajaran BPIP dihadiri oleh Analis Hukum Ahli Madya, Janri Alin Tomson, dan Analis Produk Hukum, Nurul Ula Ulya.
