Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut Arab Saudi menerbitkan layanan baru yaitu penerbitan visa transit elektronik yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, tetapi tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," ujar Hilman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Visa transit elektronik ini diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," katanya.
Hilman mengatakan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," kata Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," kata dia.
Tentang Visa Mujamalah, Hilman menjelaskan bahwa itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
Regulasi ini, kata Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.
Berita Terkait
Hoaks! Bayar Rp6 juta bisa percepat keberangkatan haji
14 November 2024 07:56
Kirab 1500 Santri meriahkan Hari Santri Nasional di Bangka Barat
22 Oktober 2024 23:22
Kemenag memprioritaskan revitalisasi KUA se-Indonesia
18 Oktober 2024 15:31
Kemenag alih status 10 satuan pendidikan Kristen jadi negeri
14 Oktober 2024 18:50
Kemenag larang akad nikah pada hari libur karena KUA tutup, benarkah?
14 Oktober 2024 16:55
Kemenag tegaskan tidak ada larangan nikah di hari libur
13 Oktober 2024 12:37
Kemenag upayakan masjid di Indonesia memiliki perpustakaan
8 Oktober 2024 10:56
Hoaks! Undian umrah dari Kementerian Agama
7 Oktober 2024 11:49